pengantar hukum bisnis
BAB 9 pengertian dan ruang lingkup hak kekayaan intelektual
Kekayaan intelektual atau hak kekayaan intelektual (HKI) atau hak
milik intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual
property rights (IPR),[1] yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir yang
menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya
kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari
suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual
berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh
seseorang atau suatu badan hukum. Terdapat tiga jenis benda yang dapat
dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
1. Benda
bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan
telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
2. Benda
tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
3. Benda
tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak
atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang
sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Ruang
Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum
secara internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed
information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam
perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan
mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua
cabang besar yaitu :
1. hak
milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property
right);
2. hak
cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring
rights).
BAB 10 Hak paten dan merek
A. HAK PATEN
Pengertian
•BerdasarkanUndang-UndangNomor14Tahun2001:
Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya dibidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal1Ayat1).
•Hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil
penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Undang-undang Paten).
•Patendiberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi,yaitu
ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri Disamping paten, dikenal
pula paten sederhana (utility models) yang hamper sama dengan paten, tetapi memiliki
syarat syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia
diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
•Paten hanya diberikan Negara kepada penemu yang telah menemukan
suatu penemuan (baru) dibidang teknologi.
Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang teknologi yang berupa:
a.proses;
b.hasilproduksi;
c.penyempurnaandanpengembanganproses;
d.penyempurnaandanpengembanganhasilproduksi;
Undang-Undang yang mengatur tentang Paten
•UU Nomor 6
Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
•UU Nomor 13
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara
RI Tahun 1997 Nomor 30)
•UU Nomor 14
Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
PemberianPaten
Penemuan diberikan paten oleh Negara apabila telah melewati suatu proses
pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia
di Jakarta).
Penemuan yang
tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal7 Undang-Undang Paten,yaitu:
a.Penemuan tentang
proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertibanumum ,dan kesusilaan.
b. Penemuan
tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan
terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan
atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan
tentang teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.
B. MEREK
Pengertian
•Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001:
Mereka adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal1Ayat1)
•Merek merupakan tanda yang
digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan
yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjagakualitas, dan melindungi
produsen dan konsumen.
•Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda
dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal1 Undang-undang
merek).
Istilah-Istilah
merek
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan
dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada
jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hokum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Hak atas mereka adalah hak khusus yang diberikan
Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka
waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau member izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk menggunakannya.
Undang-UndangyangMengaturtentangMerek
•UU Nomor 19
Tahun 1992 tentang merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
•UU Nomor 14
Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara
RI Tahun 1997 Nomor 31)
•UU Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
BAB
11 HUKUM KEPAILITAN
A. Pengertian
Kepailitan
merupakan suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan
untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah
pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya,
Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Pasal
1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa yang dimaksud
dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang
pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim
Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Dasar Hukum
(Pengaturan) Kepailitan di Indonesia:
· UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
· UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan
Terbatas
· UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak
Tanggungan
· UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan
Fiducia
· Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
· Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang
mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun
1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)
Pihak yang Dapat
Mengajukan Pailit:
· Atas permohonan debitur sendiri
· Atas permintaan seorang atau lebih
kreditur
· Kejaksaan atas kepentingan umum
· Bank Indonesia dalam hal debitur
merupakan lembaga bank
· Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal
debitur merupakan perusahaan efek.
Syarat Yuridis
Pengajuan Pailit:
· Adanya hutang
· Minimal satu hutang sudah jatuh tempo
dan dapat ditagih
· Adanya debitur
· Adanya kreditur (lebih dari satu
kreditur)
· Permohonan pernyataan pailit
· Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
Langkah-Langkah dalam
Proses Kepailitan:
1. Permohonan pailit, syarat permohonan pailit
telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis di atas.
2. Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka
waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90
hari.
3. Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran
utang – piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berupa jumlah utang dan
piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang
paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak
dari masing – masing kreditur.
4. Perdamaian, jika perdamaian diterima maka
proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses
selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan.
5. Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan
oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
6. Insolvensi, yaitu suatu keadaan dimana
debitur dinyatakan benar – benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain
harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
7. Pemberesan / likuidasi, yaitu penjualan
harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur konkruen, setelah
dikurangi biaya – biaya.
8. Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan
nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima,
karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada.
9. Kepailitan berakhir.
Akibat Hukum Putusan
Pengadilan
Zainal
Asikin, menguraikan beberapa akibat hukum dari putusan pailit. Hal yang utama
adalah dengan telah dijatuhkannyaputusan kepailitan, si debitur (si pailit)
kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta bendanya.
Pengurusan dan penguasaan harta benda tersebut beralih ke tangan curator/Balai
Harta Peninggalan.
Namun,
tidak semua harta bendanya akan beralih penguasaan dan pengurusannya ke
curator/ Balai Harta Peninggalan. Dikecualikan dari hal ini (kepalitan) adalah:
a. Benda, termasuk hewan yang benar-benar
dibutuhkan sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya yang dipergunakan
oleh debitur dan keluarganya, dan bahkan makanan untuk tiga puluh hari bagi
debitur dan keluarganya.
b. Segala sesuatu yang diperoleh debitur dari
pekerjaannya sendiri sebagai penggajian suatu jabatan atau jasa, upah, uang
tunggu, dan uang tunjangan, sejauh yang dientukan oleh Hakim Pengawas
c. Uang diberikan kepada debitur untuk
memenuhi kewajibannya member nafkah. (pasal 22 UU No. 37 tahun 2004)
Si
pailit masih diperkenankan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum apabila
dengan perbuatan hukum tersebut akan menambah harta kekayaannya. Apabila
ternyata di kemudian hari, perbuatan hukum itu merugikan kekayaan pailit,
curator/ Balai Harta Peninggalan dapat mengumukakan pembatalan perbuatan hukum
tersebut. Pasal 36 UU No. 37 Tahun 2004 menentukan sebagai berikut:
a. Dalam hal pada saat penyataan pailit
diucapkan, terdapat perjanjian timbale balik yang belum atau sebagian dipenuhi,
pihak yang mengadakan perjanjian dengan debitur dapat meminta kepada curator
untuk memeberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut
dalam jangka waktu yang disepakati oleh curator dan pihak tersebut.
b. Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan
antara pihak tersebut dengan curator mengenai jangka waktu di atas, Hakim
Pengawas yang akan menetapkan jangka waktu tersebut.
c. Apabila dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan curator menyatakan kesanggupannya, curator wajib memberikan jaminan
atas kesanggupannya untuk melaksanakan perjanjian tersebut. Sebaliknya, jika
curator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan
perjanjian, maka perjanjian tersebut dinyatakan berakhir dan pihak yang
bersangkutandapat menuntut ganti rugi dan akan diberlakukan sebagai kreditor
konkuren.
d. Apabila dalam perjanjian sebagaimana
dimaksudkan di atas, telah diperjanjikan untuk menyerahkan benda dagangan yang
biasa diperdagangkan dalam jangka waktu tertentu, dan pihak yang harus
menyerahkan benda dagangan yang biasa diperdagangkan dalam jangka waktu
tertentu, dan pihak yang harus menyerahkan benda tersebut belum menyerahkannya
setelah putusan pailit dikeluarkan, perjanjian tersebut menjadi hapus, dan
dalam hal pihak lawan (yang mengadakan perjanjian) dirugikan karena penghapusan
perjanjian tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai kreditor
konkuren untuk mendapatkanganti rugi.
e. Dalam hal debitur telah menyewa suatu
benda, baik curator maupun pihak yang menyewakan barang/benda dapat
menghentikan perjanjian sewa, dengan syarat pemberitahuan penghentian dilakukan
sebelum berakhirnya perjanjian sesuai dengan adat istiadat setempat dalam
jangka waktu paling singkat Sembilan puluh hari. Jika pembayaran uang sewa
telah dilakukan, pemberitahuan perjanjian sewa tidak bisa dilakukan sebelum
habisnya jangka waktu pembayaran sewa tersebut. Sejak diputuskannya keadaan
pailit, uang sewa dinyatakan sebagai boedel pailit.
f. Pekerja/buruh yang bekerja pada debitur
dapat memutuskan hubungan kerja, atau curator dapat menghentikan hubungan kerja
dengan mengindahkan perjanjian kerja dan peraturan yang berlaku, dengan
pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan memberitahukan
paling singkat 45 hari sebelumnya. Sejak tanggal putusan pailit ditetapkan,
upah kerja/buruh yang terutang sebelum maupun sesudah pernyataan pailit
dinyatakan sebagai utang boedel pailit.
g. Warisan dan hibah yang selama kepailitan
jatuh kepada debitur pailit, oleh curator tidak dapat diterima dengan izin
Hakim Pengawas, kecuali apabila menguntungkan harta pailit.
h. Pembayaran suatu utang yang sudah jatuh
tempo hanya dapat dibatalkan apabila dibuktikan bahwa penerima pembayaran
mengetahui bahwa permohonan pernyataan pailit debitur sudah didaftarkan, atau
dalam hal pembayaran utang tersebut merupakan akibat dari persengkokolan antara
debitor dengan kreditor dengan maksud menguntungkan kreditor tersebut melebihi
kreditor lainnya. Jika pembayaran yang sudah diterima oleh pemegang surat
pengganti atau surat atas tunjuk karena memang sudah jatuh tempo, pembayaran
tersebut tidak dapat diambil kembali.
Dengan
demikian, apabila suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur dan
perbuatan hukum tersebut dapat merugikan para kreditor serta dilakukan dalam
jangka waktu satu tahun sebelum pernyataan pailit ditetapkan, sedangkan
perbuatan hukum tersebut tidak wajib dilakukan debitur, (kecuali dapat
dibuktikan sebaliknya) debitur dan pihak dengan siapa perbuatan itu dilakukan
dianggap mengetahui/sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan
mengakibatkan kerugian bagi kreditor. Perbuatan hukum tersebut:
a. Merupakan perikatan dimana kewajiban
debitur jauh melebihi kewajiban pihak dengan siapa perikatan tersebut
dilakukan.
b. Merupakan pembayaran atas atau pemberian
jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan belum dapat ditagih
c. Dilakukan oleh debitur perorangan, dengan
atau terhadap:
· Anggota atau istrinya, anak angkat atau
keluarganya sampai derajat ketiga.
· Suatu badan hukum dimana debitur atau
pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam angaka 1 adalah anggota direksi atau
pengurus atau apabila pihak-pihak tersebut, baik sendiri-sendiri atau
bersama-sama, ikut serta secara langsung dalam kepemilikan badan hukum tersebut
paling kurang sebesar 5o% dari modal disetor.
d. Dilakukan oleh debitur yang merupakan badan
hukum, dengan atau terhadap:
· Anggota direksi atau pengurus debitur
atau suami/istri atau anak angkat atau keluarga sampai derajat ketiga, dari
anggota direksi atau pengurus tersebut.
· Perorangan baik sendiri atau bersama-sama
dengan suami/istri atau anak angkat/keluarga sampai derajat ketiga dari
perorangan tersebut, yang ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam
kepemilikan pada debitur paling kurang sebesar 50 % dari modal disetor.
· Perorangan yang suami/istri atau anak
angkat/keluarga sampai derajat ketiga, yang ikut secara langsung atau tidak
langsung dalam kepemilikan pada debitur paling kurang sebesar 50% dari modal
disetor.
· Dilakukan oleh debitur yang merupakan
badan hukum/dengan atau terhadap badan hukum lainnya, apabila:
ü Perorangan anggota
direksi atau penghubung pengurus pada kedua badan usaha tersebut adalah orang
yang sama.
ü Suami/istri/anak
angkat/keluarga sampai derajat ketiga merupakan anggota direksi/pengurus pada
badan hukum lainnya, atau sebaliknya
ü Perorangan anggota
direksi atau pengurus, anggota badan pengawas pada debitur, atau
suami/istri/anak angkat/keluarga sampai derajat ketiga, ikut serta secara
langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada debitur paling kurang
sebesar 50% dari modal disetor.
ü Debitur adalah
anggota direksi/pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya.
ü Badan hukum yang
sama, atau perorangan yang sama, baik bersama, atau tidak dengan suami atau
istrinya, dan atau para anak angkatnya dan keluarga sampai derajat ketiga ikut
serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada debitur paling
kurang sebesar 50% dari modal disetor
e. Dilakukan oleh debitur yang merupakan badan
hukum dengan atau terhadap badan hukum lainnya dalam kelompok badan hukum di
mana debitur merupakan anggotanya.
Selain
itu, hal yang terpenting sebagai akibat hukum dijatuhkannya putusan kepailitan,
adalah hal-hal yang berkaitan dengan sebagai berikut:
a. Penghibahan. Dalam hal ini ditentukan bahwa
hibah yang dilakukan debitur dapat dimintakan pembatalan apabila curator dapat
membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan, debitur mengetahui atau
patut mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkankerugian bagi
kreditor (pasal 44 UU No. 37 Th 2004
b. Pembayaran utang yang belum dapat ditagih
(belum jatuh tempo), atau debitur melakukan perbuatan yang tidak wajiib,
perbuatan itu dapat dibatalkan demi keselamatan harta pailit. Hal tersebut
harus dibuktikan bahwa pada waktu dilakukannya perbuatan tersebut, baik debitur
maupun pihak ketiga mengetahui bahwa perbuatannya (debitur) itu akan merugikan
pihak kreditor (pasal 45 UU No. 37 Th 2004).
Penundaan Pembayaran
Permohonan
penundaan pembayaran itu harus diajukan oleh debitur kepada pengadilan dan oleh
penasihat Hukumnya, disertai dengan :
1. Daftar-daftar para kreditor beserta besar
piutangnya masing-masing;
2. Daftar harta kekayaan (aktiva/pasiva) dari
si debitur.
Surat
permohonan dan lampiran tersebut diletakkan di kepaniteraan pengadilan agar
dapat dilihat oleh semua pihak yang berkepentingan.
Selanjutnya, prosedur
permohonan penundaan pembayaran tersebut adalah sebagai berikut:
1. Setelah pengadilan menerima permohonan
penundaan pembayaran, secara langsung atau seketika pengadilan harus
mengabulkan permohonan untuk sementara dengan memberikan izin penundaan
pembayaran.
2. Hakim pengadilan paling lambat 45 hari
melalui panitera harus memanggil para kreditor, debitur dan pengurus untuk
diadakan sidang.
3. Dalam sidang tersebut akan diadakan
pemungutan suara (jika perlu) untuk memutuskan apakah penundaan pembayaran
tersebut dikabulkan atau ditolak. Berdasarkan hasil pemungutan suara inilah
pengadilan akan dapat memutuskan secara definitif terhadap permohonan penundaan
pembayaran.
4. Dalam putusan hakim yang mengabulkan
penundaan pembayaran definitif tersebut, ditetapkan pula lamanya waktu
penundaan pembayaran paling lama 270 hari terhitung sejak penundaan sementara
ditetapkan.
5. Pengurus wajib segeramengumumkan putusan
penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dalam berita Negara Republik
Indonesia, dan paling sedikit dalam dua surat kabar harian yang ditunjuk oleh
Hakim Pengawas, dan pengumuman tersebut harus memuat undangan untuk hadir dalam
persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal, tempat,
dan waktu siding tersebut, nama Hakim Pengawas, dan nama serta alamat pengurus.
6. Setelah pengadilan mengabulkan penundaan
kewajiban pembayaran utang, panitera pengadilan wajib mengadakan daftar umum
perkara penundaan kewajiban pembayaran utang dengan mencantumkan untuk setiap
penundaan kewajiban pembayaran utang, di antaranya:
a. Tanggal putusan penundaan kewajiban
pembayaran utang sementara dan tetap berikut perpanjangannya
b. Kutipan putusan pengadilan yang menetapkan
penundaan kewajiban pembayaran utang sementara maupun tetap dan perpanjangannya
c. Nama hakim pengawas dan pengurus yang
diangkat
d. Ringkasan isi perdamaian dan pengesahan
perdamaian tersebut oleh pengadilan,dan
e. Pengakhiran perdamaian
Sepanjang
jangka waktu yang ditetapkan untuk penundaan pembayaran, atas permintaan
pengurus, kreditor, hakim pengawas atau atas prakarsa pengadilan, penundaan
kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri dengan alasan-alasan berikut ini
(pasal 255 UU No. 37 Th 2004)
1. Debitur selama waktu penundaan kewajiban
pembayaran utang bertindak dengan iktikad tidak baik dala melakukan pengurusan
terhadap hartanya.
2. Debitur mencoba merugika para kreditornya
3. Debitur tidak dapat melakukan tindakan
kepengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu bagian dari hartanya
4. Debitur lalai melakukan kewajiban yang
ditentukan oleh pengadilan dan yang disyaratkan oleh pengurus
5. Keadaan harta debitur selama penundaan
pembayaran tidak memungkinkan lagi bagi debitur untuk melakukan kewajibannya
pada waktunya
Dengan
dicabutnya penundaan kewajiban pembayaran utang, hakim dapat menetapkan si
debitur dalam keadaan pailit sehingga ketentuan kepailitan berlaku bagi si
debitur. Debitur yang memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dapat
mengajukan rencana perdamaian melalui pengadilan. Perdamaian itu diajukan pada
saat atau setelah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang.
Hal ini berbeda dengan perdamaian pada kepailitan, yaitu sebagai berikut:
1. Dari segi waktu, akor penundaan pembayaran diajukan
pada saat atau setelah permohonan penundaan pembayaran, sedangkan akor pada
kepailitan diajukan setelah adanya putusan hakim
2. Pembicaraan (penyelesaian) akor dilakukan
pada siding pengadilan memeriksa permohonan penundaan pembayaran, sedangkan
akor kepailitan dibicarakan pada saat rapat verifikasi, yaitu setelah adanya
putusan pengadilan
3. Syarat penerimaan akor pada penundaan
pembayaran haruslah disetujui setengah dari jumlah kreditor konkuren yang
diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat permusyawaratan hakim, yang
bersama-sama mewakili dua pertiga bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau
sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat
tesebut, dan mewakili tiga perempat dari jumlah piutang yang diakui. Sementara
itu, akor pada kepailitan harus disetujui oleh dua pertiga dari kreditor
konkuren, yang mewakili tiga perempat jumlah semua tagihan yang tidak mempunyai
tagihan istimewa.
4. Kekuatan mengikatnya akor pada penundaan
kewajiban pembayaran utang berlaku pada semua kreditor (baik konkuren maupun
prepent), sedangkan akor kepailitan hanya berlaku bagi kreditor konkuren.
Akibat hukum apabila akor
penundaan kewajibanpembayaran utang ditolak adalah hakim dapat langsung
menyatakan debitur dalam pailit. Sementara itu, apabila akor diterima, harus
dimintakan pengesahan kepada hakim. Dengan tercapainya penyelesaian melalui
perdamaian (akor) yang telah disahkan, berakhirlah penundaan kewajiban
pembayaran utang.
Berakhirnya Kepailitan
Suatu kepailitan
dapatdikatakan berakhir apabila telah terjadi hal-hal sebagai berikut.
a. Perdamaian
Debitur
pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditor. Rencana
perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan diambil keputusan segera setelah
selesainya pencocokan piutang. Keputusan rencana perdamaian diterima apabila
disetujui dalam rapat kreditor oleh lebih dari seperdua jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan yang
mewakili paling sedikit dua pertiga dari jumlah seluruh piutang konkuren yang
diakui atau untuk sementara diakui oleh kreditor konkuren atau kuasanya yang
hadir dalam rapat tersebut.
Apabila
lebih dari seperdua jumlah kreditor yang hadir dalam rapat kreditor dan
mewakili paling paling sedikit seperdua dari jumlah piutang kreditor yang
mempunyai hak suara menyetujui untuk menerima rencana perdamaian, dalam jangka
waktu paling sedikit delapan hari setelah pemungutan suara pertama diadakan,
harus diselenggarakan pemungutan suara kedua. Pada pemungutan suara kedua kreditor
tidak terikat pada suara yang dikeluarkan pada pemungutan suara pertama.
Dalam setiap rapat
kreditor wajib dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Hakim Pengawas
dan panitera pengganti.
Berita acara rapat
tersebut harus memuat:
1. Isi perdamaian
2. Nama kreditor yang hadir dan berhak
mengeluarkan suara dan menghadap
3. Suara yang dikeluarkan
4. Hasil pemungutan suara, dan
5. Segala sesuatu yang terjadi dalam rapat
(pasal 154 UU No. 37 Th 2004)
Setiap orang yang berkepentingan
dapat melihat dengan Cuma-Cuma berita acara rapat yang disediakan paling lambat
tujuh hari setelah tanggal berakhirnya rapat di Kepaniteraan Pengadilan.
Isi perdamaian yang termuat dalam
berita acara perdamaian harus dimohonkan pengesahan kepada pengadilan yang
megeluarkan keputusan kepailitan. Pengadilan harus mengeluarkan penetapan
pengesahan paling lambat tujuh hari sejak dimulainya sidang pengesahan.
Namun demikian,
pengadilan wajib menolak pengesahan apabila:
a. Harta debitur, termasuk benda untuk mana
dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda, jauh lebih besar daripada jumlah
yang disetujui dalam perdamaian
b. Pelaksanaan perdamaian tidak cukup
terjamin, dan
c. Perdamaian itu terjadi karena penipuan, atau
persengkongkolan dengan satu atau lebih kreditor, atau karena pemakaian upaya
lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitur atau pihak lain
bekerja sama untuk mencapai perdamaian. (pasal 159 ayat (2) UU No.37 Th 2004).
Selanjutnya, dalam hal permohonan
pengesahan perdamaian ditolak, baik kreditor yang menyetujui rencana perdamaian
maupun debitur pailit, dalam jangka waktu delapan hari setelah putusan
pengadilan diucapkan dapat mengajukan kasasi. Sebaliknya, dalam hal rencana
perdamaian sisahkan atau dikabulkan, dalam jangka waktu delapan hari setelah
putusan pengadilan diucapkan dapat diajukan kasasi oleh:
a. Kreditor yang menolak perdamaian atau
yang hadir pada saat pemungutan suara
b. Kreditor yang menyetujui perdamaian setelah
mengetahui bahwa perdamaian tersebut dicapai berdasarkan alasan yang tercantum
dalam pasal 159 ayat (2) UU No. 37 Th 2004 diatas
b. Insolvensi
Insolvensi
merupakan fase terakhir kepailitan. Insolvensi adalah suatu kejadian di mana
harta kekayaan (boedel) pailit harus dijual lelang di muka umum, yang hasil
penjualannya akan dibagikan kepada kreditor sesuai dengan jumlah piutangnya
yang disahkan dalam akor.
Dengan adanya
insolvensi tersebut, Zainal Asikin menulis bahwa curator/Balai Harta
Peninggalan mulai mengambil tindakan yang menyangkut pemberesan harta
pailit,yaitu:
1. Melakukan pelelangan atas seluruh harta
pailit dan melakukan penagihan terhadap piutang-piutang si pailit yang mungkin
ada di tangan pihak ketiga, di mana penjualan terhadap harta pailit itu dapat
saja dilakukan di bawah tangan sepanjang mendapat persetujuan dari Hakim
Komisaris
2. Melanjutkan pengelolaan perusahaan si
pailit apabila dipandang menguntungkan, namun pengelolaan itu harus mendapat
persetujuan Hakim Komisaris
3. Membuat daftar pembagian yang berisi:
jumlah uang yang diterima dan dikeluarkan selama kepailitan, nama-nama kreditor
dan jumlah tagihan yang disahkan, pembayaran yang akan dilakukan terhadap
tagihan tersebut
4. Melakukan pembagian atas seluruh harta
pailit yang telah dilelang atau diuangkan itu.
5. Dengan demikian, apabila insolvensi sudah
selesai dan para kreditor sudah menerima piutangnya sesuai dengan yang
disetujui, kepailitan itu dinyatakan berakhir. Debitur kemudian akan kembali
dala keadaan semula, dan tidak lagi berada di bawah pengawasan curator/Balai
Harta Peninggalan.
B. Sejarah Hukum Kepailitan
Sejarah
hukum kepailitan Hukum kepailitan sudah ada sejak zaman Romawi. Kata “
bangkrut”, dalam bahasa Inggris disebut “Bangkrupt” , berasal dari
undang-undang Italia, yaitu banca nipta . Sementara itu, di Eropa abad
pertengahan ada praktik kebangkrutan di mana dilakukan penghancuran
bangku-bangku dari para bankir atau pedagang yang melarikan diri secara
diam-diam dengan membawa harta para kreditor. Bagi Negara-negara dengan tradisi
hukum common law, di mana hukum berasal dari Inggris Raya, tahun 1952 merupakan
tonggak sejarah, karena pada tahun tersebu hukum pailit dari tradisi hukum
Romawi diadopsi ke negeri Inggris.
Peristiwa ini ditandai
dengan diundangkannya sebuah undang-undang yang disebut Act Againts Such Person
As Do Make Bangkrup oleh parlemen di masa kekaisaran raja Henry VIII.
Undang-undang ini menempatkan kebangkrutan
sebagai hukuman bagi debitor nakal yang ngemplang untuk membayar utang sembari
menyembunyikan aset-asetnya. Undang-undang ini memberikan hak-hak bagi kelompok
kreditor secara individual. Sementara itu, sejarah hukum pailit di AS dimulai
dengan perdebatan konstitusional yang menginginkan kongres memiliki kekuasaan
untuk membentuk suatu aturan uniform mengenai kebangkrutan. Hal ini
diperdebatkan sejarah diadakannya constitutional convention di Philadelphia
pada tahun 1787.
Dalam
the Federalis Papers, seorang founding father dari Negara Amerika serikat,
yaitu James Medison, mendiskusikan apa yang disebut Bankrupcy clause. Kemudian,
kongres pertama kali mengundangkan undang-undang tentang kebangkrutan pada
tahun 1800, yang isinya mirip dengan undang-undang kebangkrutan di Inggris pada
saat itu. Akan tetapi, selama abad ke-18, di beberapa Negara bagian USA telah
ada undang-undang negara bagian yang bertujuan untuk melindungi debitor yang
disebut insolvency law. Selanjutnya, undang-undang federasi AS tahun 1800
tersebut diubah atau diganti beberapa kali. Kini di USA hukum kepailitan diatur
dalam Bankrupcy. B. sejarah berlakunya kepailitan di Indonesia Dalam sejarah
berlakunya kepailitan di Indonesia, maka dapat dibagi menjadi tiga masa, yakni:
Masa sebelum Faillisements Verordening berlaku.
Sebelum
Faillisements Verordening berlaku, dulu hukum Kepailitan itu diatur dalam dua
tempat yaitu dalam: 1. Wet Book Van Koophandel atau WvK 2. Reglement op de
Rechtvoordering (RV) Sejarah masuknya aturan-aturan kepailitan di Indonesia
sejalan dengan masuknya Wetboek Van Koophandel (KUHD) ke Indonesia. Adapun hal
tersebut dikarenakan Peraturan-peraturan mengenai Kepailitan sebelumnya
terdapat dalam Buku III KUHD. Namun akhirnya aturan tersebut dicabut dari KUHD
dan dibentuk aturan kepailitan baru yang berdiri sendiri. Aturan mengenai
kepailitan tersebut disebut dengan Failistment Verordenning yang berlaku
berdasarkan Staatblaads No. 276 Tahun 1905 dan Staatsblaad No. 348 Tahun 1906.
Arti kata Failisment Verordenning itu sendiri diantara para sarjana Indonesia
diartikan sangat beragam.
Ada
yang menerjemahkan kata ini dengan Peraturan-peraturan Kepailitan(PK). Akan
tetapi Subekti dan Tjitrosidibio melalui karyanya yang merupakan acuan banyak
kalangan akademisi menyatakan bahwa Failisment Verordening itu dapat
diterjemahkan sebagai Undang-Undang Kepailitan (UUPK). Undang-Undang Kepailitan
peninggalan pemerintahan Hindia Belanda ini berlaku dalam jangka waktu yang
relatif lama yaitu dari Tahun 1905 sampai dengan Tahun 1998 atau berlangsung
selama 93 Tahun. Sebenarnya pada masa pendudukan Jepang Aturan ini sempat tidak
diberlakukan dan dibuat UU Darurat mengenai Kepailitan oleh Pemerintah Penjajah
Jepang untuk menyelesaikan Masalah-masalah Kepailitan pada masa itu.
Akan
tetapi setelah Jepang meninggalkan Indonesia aturan-aturan Kepailitan
peninggalan Belanda diberlakukan kembali. Pada tahun 1998 dimana Indonesia
sedang diterpa krisis moneter yang menyebabkan banyaknya kasus-kasus kepailitan
terjadi secara besar-besaran dibentuklah suatu PERPU No. 1 tahun 1998 mengenai
kepailitan sebagai pengganti Undang-undang Kepailitan peninggalan Belanda.
Meskipun begitu isi atau substansi dari PERPU itu sendiri masih sama dengan
aturan kepailitan terdahulu. Selanjutnya PERPU ini diperkuat kedudukan hukumnya
dengan diisahkannya UU No. 4 Tahun 1998. Dalam perkembangan selanjutnya
dibentuklah Produk hukum yang baru mengenai Kepailitan yaitu dengan disahkannya
UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
sebagai pengganti UU No. 4 tahun 1998.
Perkembangan
Substansi Hukum Terdapat sebahagian perubahan mengenai substansi hukum antara
aturan kepailitan yang lama dengan aturan kepailitan yang baru. Substansi
tersebut antara lain:
1. Pada Failisment Verordenning tidak dikenal
adanya kepastian Frame Time yaitu batas waktu dalam penyelesaian kasus
kepailitan sehingga proses penyelesaian akan menjadi sangat lama sebab
Undang-undang tidak memberi kepastian mengenai batas waktu. Hal ini dalam PERPU
No.1 Tahun 1998 diatur sehingga dalam penyelesaiannya lebih singkat karena
ditentukan masalah Frame Time.
2. Pada Failisment Verordening hanya dikenal
satu Kurator yang bernama Weestcomer atau Balai Harta Peninggalan. Para
kalangan berpendapat kinerja dari Balai Harta Peninggalan sangat mengecewakan
dan terkesan lamban sehingga dalam PERPU No.1 Tahun 1998 diatur adanya Kurator
Swasta.
3. Upaya Hukum Banding dipangkas, maksudnya
segala upaya hukum dalam penyelesaian kasus kepailitan yang dahulunya dapat dilakukan
Banding dan Kasasi, kini dalam Perpu No. 1 Tahun 1998 hanya dapat dilakukan
Kasasi sehingga Banding tidak dibenarkan lagi. Hal tersebut dikarenakan lamanya
waktu yang ditempu dalam penyelesaian kasus apabila Banding diperbolehkan.
4. Dalam Aturan yang baru terdapat Asas
Verplichte Proccurure stelling yang artinya yang dapat mengajukan kepailitan
hanya Penasihat Hukum yang telah mempunyai/memiliki izin praktek.
5. Dalam UU No. 37 Tahun 2004 ditambah 1 pihak
lagi yang dapat mengjaukan permohonan kepailitan. Masa berlakunya Faillisements
Verordening.
Selanjutnya
mengenai kepailitan diatur dalam Faillisements Verordening (Stb. 1905-217 jo
Stb. 1906-348). Peraturan kepailitan ini sebenarnya hanya berlaku bagi golongan
Eropah, golongan Cina, dan golongan Timur Asing (Stb.1924-556).
1. Wet Book Van Koophandel atau WvK buku
ketiga yang berjudul Van de voorzieningen in geval van onvormogen van
kooplieden atau peraturan tentang ketidakmampuan pedagang. Peraturan ini adalah
peraturan kepailitan untuk pedagang.
2. Reglement op de Rechtvoordering (RV) Stb
1847-52 jo 1849-63, buku ketiga bab ketujuh dengan judul Van de staat van
kenneljk onvermogen atau tentang keadaan nyata-nyata tidak mampu.
Peraturan
ini adalah Peraturan Kepailitan bagi orang-orang bukan pedagang. Akan tetapi
ternyata dalam pelaksanaanya, kedua aturan tersebut justru menimbulkan banyak
kesulitan antara lain adalah:
1. Banyaknya formalitas sehingga sulit dalam
pelaksanaannya,
2. Biaya tinggi.
3. Pengaruh kreditur terlalu sedikit terhadap
jalannya kepailitan.
4. Perlu waktu yang cukup lama.
Oleh
karena itu maka dibuatlah aturan baru, yang sederhana dan tidak perlu banyak
biaya, maka lahirlah Faillisements Verordening (Stb. 1905-217) untuk
menggantikan 2 (dua) Peraturan Kepailitan tersebut. Masa berlakunya
Faillisements Verordening . Selanjutnya mengenai kepailitan diatur dalam
Faillisements Verordening (Stb. 1905-217 jo Stb. 1906-348). Peraturan
kepailitan ini sebenarnya hanya berlaku bagi golongan Eropah, golongan Cina,
dan golongan Timur Asing (Stb.1924-556). kesulitan yang sangat besar terhadap
perekonomian Nasional terutama kemampuan dunia usaha dalam mengembangkan
usahanya. Terlebih lagi dalam rangka untuk memenuhi kewajiban pembayaran mereka
pada para kreditur. Keadaan ini pada gilirannya telah melahirkan akibat yang
berantai dan apabila tidak segera diselesaikan akan menimbulkan dampak yang
lebih luas lagi.
Penyelesaian
masalah utang haruslah dilakukan secara cepat dan efektif. Selama ini masalah
kepailitan dan penundaan kewajiban diatur dalam Faillisements Verordening Stb.
1905-217 jo Stb. 1906-348. Secara umum prosedur yang diatur dalam Faillisements
Verordeningmasih baik. Namum sementara seiring dengan berjalannya waktu,
kehidupan perekonomian berlangsung pesat maka wajarlah bahkan sudah semakin
mendesak untuk menyediakan sarana hukum yang memadai yakni yang cepat, adil,
terbuka dan efektif guna menyelesaikan utang piutang perusahaan yang besar
penyelesaiannya terhadap kehidupan perekonomian Nasional. Kemudian dilaksanakanlah
penyempurnaan atas peraturan kepailitan atau Faillisements Verordening melalui
Perpu No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan UU tentang kepailitan pada tanggal 22
April 1998 Perpu ini diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1998 yang disahkan dan
diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1998 yang tertuang dalam
Lembaran Negara (LNRI) tahun 1998 No. 135.31.
Masa
Berlakunya UU Kepailitan No. 37 Tahun 2004 Pada 18 Oktober 2004 UU No. 4 Tahun
1998 diganti dengan disahkannya UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. UU No.37 Tahun 2004 ini mempunyai cakupan
yang luas karena adanya perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat untuk
menyelesaikan utang piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif.
Adapun pokok materi
baru dalam UU Kepailitan ini antara lain:
1. Agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran
dalam UU ini pengertian utang diberikan batasan secara tegas. Demikian juga
pengertian jatuh waktu.
2. Mengenai syarat-syarat dan prosedur
permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang termasuk di dalamnya pemberian kerangka waktu secara pasti bagi
pengambilan putusan pernyataan pailit dan/atau penundaan kewajiban pembayaran
utang.
BAB
12 HUKUM PERJANJIAN
A. Pengertian
Perjanjian
Suatu
perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW).
Pengertian perjanjian
ini mengandung unsur :
Perbuatan,
Penggunaan
kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti
dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut
membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;
Satu
orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih,
Untuk
adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling
berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama
lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
Mengikatkan
dirinya,
Di
dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu
kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum
yang muncul karena kehendaknya sendiri.
B. Syarat sahnya
Perjanjian
Agar
suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian harus
memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW yaitu : Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya; Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya
kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau
kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama
mengingat dirinya orang tersebut; adanya paksaan dimana seseorang melakukan
perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324 BW); adanya penipuan yang tidak
hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 BW).
Terhadap perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-alasan tersebut,
dapat diajukan pembatalan.
Cakap
untuk membuat perikatan;
Para
pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa
para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak
stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu
perjanjian. Pasal 1330 BW menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :
a. Orang-orang yang belum dewasa
b. Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
c. Orang-orang
perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya
semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat
perjanjian-perjanjian tertentu. Namun berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui
Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, orang-orang
perempuan tidak lagi digolongkan sebagai yang tidak cakap. Mereka berwenang
melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya. Akibat dari
perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap adalah batal demi hukum
(Pasal 1446 BW).
Suatu
hal tertentu;
Perjanjian
harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian
itu batal demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barang-barang yang dapat
diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1334
BW barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek
perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.
Suatu
sebab atau causa yang halal.
Sahnya
causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian
tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh
undang-undang. Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat
ketiga dan keempat mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan,
penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek
mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan
keempat mengenai obyek tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.
Misal:
Dalam melakukan
perjanjian pengadaan barang, antara TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dengan
suplier, maka harus memenuhi unsur-unsur:
– TPK sepakat untuk
membeli sejumlah barang dengan biaya tertentu dan supplier sepakat untuk
menyuplai barang dengan pembayaran tersebut. Tidak ada unsur paksaan terhadap
kedua belah pihak.
– TPK dan supplier
telah dewasa, tidak dalam pengawasan atau karena perundangundangan, tidak
dilarang untuk membuat perjanjian.
– Barang yang akan
dibeli/disuplai jelas, apa, berapa dan bagaimana.
– Tujuan perjanjian
jual beli tidak dimaksudkan untuk rekayasa atau untuk kejahatan tertentu
(contoh: TPK dengan sengaja bersepakat dengan supplier untuk membuat kwitansi
dimana nilai harga lebih besar dari harga sesungguhnya).
Ada dua akibat yang dapat
terjadi jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat di atas.
Pasal 1331 (1) KUH
Perdata:
Semua
perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya. Apabila perjanjian yang dilakukan obyek/perihalnya tidak ada atau
tidak didasari pada itikad yang baik, maka dengan sendirinya perjanjian
tersebut batal demi hukum. Dalam kondisi ini perjanjian dianggap tidak pernah
ada, dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan di depan
hakim.
Sedangkan untuk perjanjian yang tidak memenuhi
unsur subyektif seperti perjanjian dibawah paksaan dan atau terdapat pihak
dibawah umur atau dibawah pengawasan, maka perjanjian ini dapat dimintakan
pembatalan (kepada hakim) oleh pihak yang tidak mampu termasuk wali atau pengampunya.
Dengan kata lain, apabila tidak dimintakan pembatalan maka perjanjian tersebut
tetap mengikat para pihak.
Perjanjian mulai dinyatakan berlaku jika,pada
prinsipnya, hukum perjanjian menganut asas konsensualisme. Artinya bahwa
perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak.
Pedoman penting dalam
menafsirkan suatu perjanjian:
1. Jika kata-kata dalam
perjanjian jelas, maka tidak diperkenankan menyimpangkan dengan penafsiran.
2. Jika mengandung
banyak penafsiran, maka harus diselidiki maksud perjanjian oleh kedua pihak,
dari pada memegang teguh arti kata-kata
3. Jika janji berisi
dua pengertian, maka harus dipilih pengertian yang memungkinkan janji
dilaksanakan
4. Jika kata-kata
mengandung dua pengertian, maka dipilih pengertian yang selaras dengan sifat
perjanjian
5. Apa yang meragukan,
harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan
6. Tiap janji harus
ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya
C. Akibat Perjanjian
Pasal
1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian)
yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari Pasal ini dapat disimpulkan
adanya asas kebebasan berkontrak, akan tetapi kebebasan ini dibatasi oleh hukum
yang sifatnya memaksa, sehingga para pihak yang membuat perjanjian harus
menaati hukum yang sifatnya memaksa. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik
kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang
oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Perjanjian
tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya,
tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh
kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. Suatu perjanjian tidak diperbolehkan
membawa kerugian kepada pihak ketiga.
D. Berakhirnya
Perjanjian
Perjanjian berakhir
karena :
a. Ditentukan oleh para
pihak berlaku untuk waktu tertentu;
b. Undang-undang
menentukan batas berlakunya perjanjian;
c. Para pihak atau
undang-undang menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa
d. Tertentu maka
persetujuan akan hapus;
Peristiwa
tertentu yang dimaksud adalah keadaan memaksa (overmacht) yang diatur dalam
Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan dimana
debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur yang disebabkan
adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya, misalnya karena adanya gempa
bumi, banjir, lahar dan lain-lain.
Keadaan
memaksa dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :
Keadaan memaksa
absolut
Suatu keadaan di mana
debitur sama sekali tidak dapat memenuhi perutangannya kepada kreditur, oleh
karena adanya gempa bumi, banjir bandang, dan adanya lahar (force majeur).
Akibat keadaan memaksa
absolut (force majeur) :
a. Debitur tidak perlu
membayar ganti rugi (Pasal 1244 KUH Perdata);
b. Kreditur tidak
berhak atas pemenuhan prestasi, tetapi sekaligus demi hukum bebas dari
kewajibannya untuk menyerahkan kontra prestasi, kecuali untuk yang disebut
dalam Pasal 1460 KUH Perdata.
c. Keadaan memaksa yang
relatif adalah suatu keadaan yang menyebabkan debitur masih mungkin untuk
melaksanakan prestasinya, tetapi pelaksanaan prestasi itu harus dilakukan
dengan memberikan korban besar yang tidak seimbang atau menggunakan kekuatan
jiwa yang di luar kemampuan manusia atau kemungkinan tertimpa bahaya kerugian
yang sangat besar. Keadaan memaksa ini tidak mengakibatkan beban resiko apapun,
hanya masalah waktu pelaksanaan hak dan kewajiban kreditur dan debitur.
d. Pernyataan
menghentikan persetujuan (opzegging) yang dapat dilakukan oleh kedua belah
pihak atau oleh salah satu pihak pada perjanjian yang bersifat sementara
misalnya perjanjian kerja;
e. Putusan hakim;
f. Tujuan perjanjian telah tercapai;
g. Dengan persetujuan
para pihak (herroeping).
BAB
13 HUKUM ASURANSI
Penggunaan
asuransi tentu sudah tidak asing lagi bagi kebanyakan orang, mengingat jumlah
pengguna asuransi semakin hari semakin tinggi di Indonesia. Tingginya pengguna
asuransi ini didominasi oleh berbagi macam produk asuransi seperti asuransi
jiwa, asuransi kesehatan, serta asuransi perlindungan harta (mobil, rumah,
dll).
Kesadaran
masyarakat akan pentingnya asuransi telah semakin tinggi. Namun hal tersebut
tidak serta merta membuat semua pengguna asuransi mengerti mengenai apa
sebenarnya manfaat dan keuntungan yang didapatkan dalam asuransi yang digunakan
oleh mereka, hal ini bisa terjadi akibat kurangnya pemahaman mengenai ketentuan
serta kebijakan yang ditetapkan di dalam asuransi itu sendiri.
Dalam
beberapa kasus, kita seringkali menemukan nasabah yang kecewa dan merasa
dirugikan akibat penggunaan asuransi yang dirasa tidak maksimal dan tidak
sesuai dengan harapan mereka, di mana pada dasarnya hal seperti ini bisa saja
terjadi akibat kurangnya pemahaman kita pada semua pasal serta peraturan yang
sebenarnya “wajib” kita pahami sebelum memutuskan untuk menggunakan asuransi.
Hukum
asuransi adalah kumpulan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis, yang
ditujukan untuk mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi
(penanggung dan tertanggung).
Berdasarkan
ketentuan yang tertulis dalam Pasal 246 KUHD, dengan jelas dikatakan bahwa
asuransi atau pertanggungan adalah sebuah perjanjian yang mengikat penanggung
kepada tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi yang dimaksudkan untuk
menjamin penggantian terhadap tertanggung akibat adanya kerugian yang timbul,
terjadinya kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, hal tersebut
mungkin akan terjadi akibat terjadinya suatu evenemen (peristiwa yang tidak
pasti).
Sedangkan di dalam
Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tertanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha
Perasuransian (UU asuransi) dikatakan bahwa: Asuransi atau pertanggungan adalah
perjanjian yang terjadi di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi
asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung
jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung akibat
terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran
yang dilakukan karena meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Terdapat beberapa hal
penting mengenai asuransi yang patut dicermati, di antaranya:
Perjanjian
asuransi wajib memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, di mana perjanjian tersebut
bersifat adhesif, yang artinya isi perjanjian tersebut telah ditentukan oleh
perusahaan asuransi melalui kontrak standard. Di dalam asuransi terdapat dua
pihak yang terlibat pada perjanjian tersebut, yakni pihak penanggung dan pihak
tertanggung, yang mana kedua pihak ini berbeda. Asuransi memiliki sejumlah
premi yang merupakan bukti bahwa tertanggung setuju untuk melakukan perjanjian
asuransi. Perjanjian asuransi membuat pihak tertanggung dan pihak penanggung
terikat untuk melaksanakan kewajibannya masing-masing.
Berdasarkan poin-poin
di atas, maka sebuah asuransi “wajib” memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1. Subyek hukum, dalam
hal ini adalah penanggung dan tertanggung.
2. Persetujuan bebas
yang terjadi di antara penanggung dan tertanggung.
3. Benda asuransi dan
kepentingan lainnya yang berhubungan dengan tertanggung.
4. Tujuan perjanjian
yang ingin dicapai oleh penangung dan tertanggung.
5. Risiko dan premi.
6.Evenemen (peristiwa
yang tidak pasti) serta ganti rugi yang akan diberikan oleh pihak penanggung.
7. Syarat-syarat dan
kebijakan yang berlaku.
8. Polis asuransi
sebagai bukti perjanjian.
Tujuan Asuransi
1. Asuransi Untuk
Kesejahteraan Anggota via quickenloans.com
Ditengah
banyaknya perusahaan asuransi swasta ternama seperti Prudential, Manulife,
Cigna, AXA, atau Sinarmas yang menawarkan berbagai macam perlindungan baik
untuk aset, jiwa, dan kesehatan, pada dasarnya asuransi ditujukan sebagai
bentuk perlindungan atau ganti rugi kepada pihak tertanggung akibat adanya
sebuah peristiwa yang belum pasti, di mana hal ini terdiri dari beberapa
kriteria seperti di bawah ini:
1. Asuransi sebagai
Pengalihan Risiko
Ini merupakan tujuan
utama dari asuransi, di mana pengalihan risiko dilakukan oleh tertanggung
kepada pihak penanggung. Hal ini bisa terjadi karena adanya kesadaran dan
pemahaman yang baik dari tertanggung mengenai kemungkinan ancaman bahaya atau
kerugian terhadap harta bendanya atau keselamatan jiwanya.
Asuransi
dimaksudkan untuk menanggung segala macam kerugian yang bisa saja terjadi atas
diri tertanggung, sehingga risiko yang akan diderita oleh tertanggung dan
keluarga atau ahli warisnya menjadi kecil. Dengan membayar sejumlah premi, maka
tertanggung telah memindahkan risiko kerugian yang mungkin dideritanya kepada
pihak penanggung (perusahaan asuransi). Dalam hal ini penanggung akan menerima
premi dan mengambil alih semua beban resiko yang mungkin akan dialami oleh
tertanggung.
2. Asuransi Sebagai
Ganti Rugi
Asuransi
juga memiliki tujuan sebagai ganti rugi, di mana hal ini akan dilakukan oleh
pihak penanggung jika sewaktu-waktu tertanggung mengalami sejumlah kerugian
yang mungkin saja terjadi menimpa diri tertanggung. Pada dasarnya kemungkinan
bahaya atau kerugian tersebut tidaklah selalu terjadi dan menimpa tertanggung,
atau sering kali kerugian yang terjadi juga hanya bersifat sebagian dan bukan
merupakan kerugian total bagi tertanggung, maka pihak penanggung akan
membayarkan sejumlah ganti rugi sesuai dengan jumlah asuransinya.
3. Asuransi Sebagai
Pembayar Santunan
Pada
dasarnya asuransi kerugian dan asuransi jiwa diadakan berdasarkan perjanjian
bebas (sukarela) yang terjadi di antara penanggung dan tertanggung. Namun di
dalam prakteknya, perjanjian ini kemudian diatur berdasarkan undang-undang yang
berlaku, sehingga pada akhirnya asuransi ini bersifat wajib, di mana
tertanggung akan terikat dengan penanggung akibat adanya perintah undang-undang
dan bukan karena perjanjian semata.
Asuransi
ini sering disebut sebagai asuransi sosial, yang bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari berbagai ancaman kecelakaan yang bisa saja mengakibatkan
kematian atau cacat permanen. Dalam hal ini biasanya tertanggung akan membayarkan
sejumlah kontribusi (premi) untuk mendapatkan perlindungan dari pihak
penanggung.
Tertanggung
yang membayar kontribusi tersebut adalah mereka yang terikat dalam sebuah
hubungan hukum tertentu yang diatur berdasarkan undang-undang, seperti:
hubungan kerja, penumpang angkutan umum, dan yang lainnya.
4. Asuransi untuk
Kesejahteraan Anggotanya
Hal
ini bisanya berlaku di dalam sebuah perkumpulan, di mana beberapa orang yang
terhimpun akan menjadi tertanggung dari perkumpulan itu sendiri yang bertindak
sebagai penanggung. Asuransi jenis ini mirip dengan cara kerja sebuah koperasi,
yang mana asuransi ini saling menanggung atau asuransi usaha bersama yang
tujuan utamanya adalah menjamin kesejahteraan anggotanya. Di dalam asuransi
ini, jika salah satu anggotanya mengalami kejadian yang mengakibatkan kerugian
atau kematian, maka perkumpulan akan membayar sejumlah uang kepada anggota
tersebut (tertanggung).
Batalnya Asuransi
Pada
dasarnya, pertanggungan atau asuransi merupakan sebuah bentuk perjanjian, maka
dengan demikian hal ini memiliki risiko batal atau dibatalkan jika tidak
memenuhi syarat sahnya perjanjian yang mengacu pada ketentuan Pasal 1320 KUH
Perdata.
Namun di luar KUHD
tersebut, perjanjian asuransi juga bisa saja batal jika terjadi beberapa poin
di bawah ini: Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila
tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya, di mana apabila hal
tersebut disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya
perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD).
Memuat suatu kerugian
yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD).
Memuat
ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui pengadilan membebaskan si penanggung dari
segala kewajiban yang akan datang (Pasal 272 KUHD).
Terdapat suatu akalan
cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD).
Apabila obyek
pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan
dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan
untuk mengangkut obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak
boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).
BAB
14 PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan
terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan
tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih jasa serta mendapatkan
barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan
jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di
Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan
perlindungan adalah:
1. Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
2. Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
3821
3. Undang
Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Usaha Tidak Sehat.
4. Undang
Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5. Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen
6. Surat
Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan
pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7. Surat
Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005
tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
BAB
15 PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
Hal
Yang Dapat Digunakan Untuk Menyelesaikan Sengketa Bisnis
Sengketa dalam dunia bisnis
sering terjadi, apalagi di era modern seperti sekarang. Banyak perusahaan baru
terus bermunculan, yang kemudian berimbas pada peningkatan risiko munculnya
sengketa perusahaan. Secara umum, sengketa ini muncul karena ada 3 hal, yakni
wanprestasi, tindakan melawan hukum, serta ada salah satu pihak yang merasa
dirugikan.
Perusahaan
pun harus bisa menghadapi sengketa tersebut dengan baik, dalam hal ini
menyelesaikannya secara cepat dan tepat. Secara umum, terdapat dua metode
penyelesaian sengketa yang bisa dilakukan, yakni litigasi dan nonlitigasi.
Litigasi dilakukan dengan pendekatan hukum. Sementara itu, nonlitigasi
dilakukan dengan metode penyelesaian di luar hukum.
Jenis-Jenis Metode
Penyelesaian Sengketa Bisnis Nonlitigasi
Pada
pembahasan kali ini, kita akan secara khusus menelaah informasi tentang
penyelesaian sengketa bisnis nonlitigasi. Ada beberapa metode penyelesaian yang
bisa digunakan oleh perusahaan, antara lain adalah:
1. Negosiasi
Pilihan
pertama yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan sengketa adalah dengan
melakukan negosiasi. Negosiasi ini bisa dilakukan baik dengan melakukan
pertemuan secara langsung atau menggunakan tenaga pihak ketiga.
Terkait
penggunaan pihak ketiga, pihak yang berkepentingan bisa memilih memakai metode
mediasi atau konsiliasi. Keduanya sama-sama menggunakan pihak ketiga, hanya
saja berasal dari sumber yang berbeda.
Saat
menggunakan metode mediasi, maka mediator yang digunakan adalah tenaga dari
pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sementara itu,
konsiliasi dilakukan dengan menggunakan tenaga konsiliator yang berasal dari
pihak swasta.
2. Arbitrase
Selanjutnya,
pemilik perusahaan juga bisa menggunakan metode arbitrase melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dalam prosesnya, terdapat beberapa tahapan
yang harus dilalui, termasuk di antaranya adalah penunjukan arbiter, sidang
pemeriksaan, dan lain-lain.
Keputusan
yang diambil dalam proses arbitrase juga bersifat mengikat. Berbeda dengan
metode penyelesaian nonlitigasi lainnya seperti negosiasi ataupun penilaian
ahli yang lebih bersifat sebagai anjuran.
3. Penilaian
ahli
Ketiga,
ada pula metode penyelesaian sengketa bisnis dengan menggunakan tenaga seorang
ahli. Metode ini kerap digunakan untuk sengketa yang berkaitan dengan hal-hal
teknis. Tenaga ahli yang dilibatkan pun merupakan sosok yang memiliki
pengetahuan dan pengalaman panjang di bidang tersebut.
Komentar
Posting Komentar