pengantar hukum bisnis



BAB 9 pengertian dan ruang lingkup hak kekayaan intelektual
Kekayaan intelektual atau hak kekayaan intelektual (HKI) atau hak milik intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR),[1] yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum. Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
1. Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
2. Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
3. Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right);
2. hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).

BAB 10 Hak paten dan merek
A. HAK PATEN
Pengertian
•BerdasarkanUndang-UndangNomor14Tahun2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal1Ayat1).

•Hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya dibidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
•Patendiberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi,yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri Disamping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hamper sama dengan paten, tetapi memiliki syarat syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
•Paten hanya diberikan Negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) dibidang  teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu dibidang  teknologi yang berupa:
a.proses;
b.hasilproduksi;
c.penyempurnaandanpengembanganproses;
d.penyempurnaandanpengembanganhasilproduksi;

Undang-Undang yang mengatur tentang Paten

•UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
•UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
•UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

PemberianPaten
Penemuan diberikan paten oleh Negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal7 Undang-Undang Paten,yaitu:
a.Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertibanumum ,dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika.

B. MEREK
Pengertian
•Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001:
Mereka adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal1Ayat1)
•Merek merupakan tanda yang  digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjagakualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
•Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal1 Undang-undang merek).

Istilah-Istilah merek
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama  atau badan hokum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hokum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya. Hak atas mereka adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau member izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hokum untuk menggunakannya.

Undang-UndangyangMengaturtentangMerek
•UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
•UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
•UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

BAB 11 HUKUM KEPAILITAN
A.  Pengertian
Kepailitan merupakan suatu proses dimana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Dasar Hukum (Pengaturan) Kepailitan di Indonesia:
·       UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran;
·       UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
·       UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan
·       UU No. 42 Tahun 1992 Tentang Jaminan Fiducia
·       Pasal- Pasal yang Terdapat Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW) yaitu Pasal 1131-1134.
·       Dan beberapa Undang-Undang Lainnya yang mengatur Mengenai BUMN (UU No.19 Tahun 2003), Pasar Modal( UU No. 8 Tahun 1995), Yayasan (UU No.16 Tahun 2001 ) Koperasi (UU No. 25 Tahun 1992)

Pihak yang Dapat Mengajukan Pailit:
·       Atas permohonan debitur sendiri
·       Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
·       Kejaksaan atas kepentingan umum
·       Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
·       Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
Syarat Yuridis Pengajuan Pailit:
·       Adanya hutang
·       Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
·       Adanya debitur
·       Adanya kreditur (lebih dari satu kreditur)
·       Permohonan pernyataan pailit
·       Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
Langkah-Langkah dalam Proses Kepailitan:
1.    Permohonan pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis di atas.
2.    Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
3.    Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang – piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berupa jumlah utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing – masing kreditur.
4.    Perdamaian, jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan.
5.  Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
6.    Insolvensi, yaitu suatu keadaan dimana debitur dinyatakan benar – benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
7.    Pemberesan / likuidasi, yaitu penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur konkruen, setelah dikurangi biaya – biaya.
8.    Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada.
9.    Kepailitan berakhir.

Akibat Hukum Putusan Pengadilan
Zainal Asikin, menguraikan beberapa akibat hukum dari putusan pailit. Hal yang utama adalah dengan telah dijatuhkannyaputusan kepailitan, si debitur (si pailit) kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta bendanya. Pengurusan dan penguasaan harta benda tersebut beralih ke tangan curator/Balai Harta Peninggalan.
Namun, tidak semua harta bendanya akan beralih penguasaan dan pengurusannya ke curator/ Balai Harta Peninggalan. Dikecualikan dari hal ini (kepalitan) adalah:
a.    Benda, termasuk hewan yang benar-benar dibutuhkan sehubungan dengan pekerjaannya, perlengkapannya yang dipergunakan oleh debitur dan keluarganya, dan bahkan makanan untuk tiga puluh hari bagi debitur dan keluarganya.
b.    Segala sesuatu yang diperoleh debitur dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian suatu jabatan atau jasa, upah, uang tunggu, dan uang tunjangan, sejauh yang dientukan oleh Hakim Pengawas
c.    Uang diberikan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya member nafkah. (pasal 22 UU No. 37 tahun 2004)

Si pailit masih diperkenankan untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum apabila dengan perbuatan hukum tersebut akan menambah harta kekayaannya. Apabila ternyata di kemudian hari, perbuatan hukum itu merugikan kekayaan pailit, curator/ Balai Harta Peninggalan dapat mengumukakan pembatalan perbuatan hukum tersebut. Pasal 36 UU No. 37 Tahun 2004 menentukan sebagai berikut:
a.    Dalam hal pada saat penyataan pailit diucapkan, terdapat perjanjian timbale balik yang belum atau sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan debitur dapat meminta kepada curator untuk memeberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh curator dan pihak tersebut.
b.    Dalam hal tidak tercapainya kesepakatan antara pihak tersebut dengan curator mengenai jangka waktu di atas, Hakim Pengawas yang akan menetapkan jangka waktu tersebut.
c.    Apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan curator menyatakan kesanggupannya, curator wajib memberikan jaminan atas kesanggupannya untuk melaksanakan perjanjian tersebut. Sebaliknya, jika curator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian, maka perjanjian tersebut dinyatakan berakhir dan pihak yang bersangkutandapat menuntut ganti rugi dan akan diberlakukan sebagai kreditor konkuren.
d.   Apabila dalam perjanjian sebagaimana dimaksudkan di atas, telah diperjanjikan untuk menyerahkan benda dagangan yang biasa diperdagangkan dalam jangka waktu tertentu, dan pihak yang harus menyerahkan benda dagangan yang biasa diperdagangkan dalam jangka waktu tertentu, dan pihak yang harus menyerahkan benda tersebut belum menyerahkannya setelah putusan pailit dikeluarkan, perjanjian tersebut menjadi hapus, dan dalam hal pihak lawan (yang mengadakan perjanjian) dirugikan karena penghapusan perjanjian tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai kreditor konkuren untuk mendapatkanganti rugi.
e.    Dalam hal debitur telah menyewa suatu benda, baik curator maupun pihak yang menyewakan barang/benda dapat menghentikan perjanjian sewa, dengan syarat pemberitahuan penghentian dilakukan sebelum berakhirnya perjanjian sesuai dengan adat istiadat setempat dalam jangka waktu paling singkat Sembilan puluh hari. Jika pembayaran uang sewa telah dilakukan, pemberitahuan perjanjian sewa tidak bisa dilakukan sebelum habisnya jangka waktu pembayaran sewa tersebut. Sejak diputuskannya keadaan pailit, uang sewa dinyatakan sebagai boedel pailit.
f.     Pekerja/buruh yang bekerja pada debitur dapat memutuskan hubungan kerja, atau curator dapat menghentikan hubungan kerja dengan mengindahkan perjanjian kerja dan peraturan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan memberitahukan paling singkat 45 hari sebelumnya. Sejak tanggal putusan pailit ditetapkan, upah kerja/buruh yang terutang sebelum maupun sesudah pernyataan pailit dinyatakan sebagai utang boedel pailit.
g.    Warisan dan hibah yang selama kepailitan jatuh kepada debitur pailit, oleh curator tidak dapat diterima dengan izin Hakim Pengawas, kecuali apabila menguntungkan harta pailit.
h.    Pembayaran suatu utang yang sudah jatuh tempo hanya dapat dibatalkan apabila dibuktikan bahwa penerima pembayaran mengetahui bahwa permohonan pernyataan pailit debitur sudah didaftarkan, atau dalam hal pembayaran utang tersebut merupakan akibat dari persengkokolan antara debitor dengan kreditor dengan maksud menguntungkan kreditor tersebut melebihi kreditor lainnya. Jika pembayaran yang sudah diterima oleh pemegang surat pengganti atau surat atas tunjuk karena memang sudah jatuh tempo, pembayaran tersebut tidak dapat diambil kembali.

Dengan demikian, apabila suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur dan perbuatan hukum tersebut dapat merugikan para kreditor serta dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sebelum pernyataan pailit ditetapkan, sedangkan perbuatan hukum tersebut tidak wajib dilakukan debitur, (kecuali dapat dibuktikan sebaliknya) debitur dan pihak dengan siapa perbuatan itu dilakukan dianggap mengetahui/sepatutnya mengetahui bahwa perbuatan tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi kreditor. Perbuatan hukum tersebut:
a.    Merupakan perikatan dimana kewajiban debitur jauh melebihi kewajiban pihak dengan siapa perikatan tersebut dilakukan.
b.    Merupakan pembayaran atas atau pemberian jaminan untuk utang yang belum jatuh tempo dan belum dapat ditagih
c.    Dilakukan oleh debitur perorangan, dengan atau terhadap:
·      Anggota atau istrinya, anak angkat atau keluarganya sampai derajat ketiga.
·      Suatu badan hukum dimana debitur atau pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam angaka 1 adalah anggota direksi atau pengurus atau apabila pihak-pihak tersebut, baik sendiri-sendiri atau bersama-sama, ikut serta secara langsung dalam kepemilikan badan hukum tersebut paling kurang sebesar 5o% dari modal disetor.
d.   Dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum, dengan atau terhadap:
·      Anggota direksi atau pengurus debitur atau suami/istri atau anak angkat atau keluarga sampai derajat ketiga, dari anggota direksi atau pengurus tersebut.
·      Perorangan baik sendiri atau bersama-sama dengan suami/istri atau anak angkat/keluarga sampai derajat ketiga dari perorangan tersebut, yang ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada debitur paling kurang sebesar 50 % dari modal disetor.
·      Perorangan yang suami/istri atau anak angkat/keluarga sampai derajat ketiga, yang ikut secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada debitur paling kurang sebesar 50% dari modal disetor.
·      Dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum/dengan atau terhadap badan hukum lainnya, apabila:
ü Perorangan anggota direksi atau penghubung pengurus pada kedua badan usaha tersebut adalah orang yang sama.
ü Suami/istri/anak angkat/keluarga sampai derajat ketiga merupakan anggota direksi/pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya
ü Perorangan anggota direksi atau pengurus, anggota badan pengawas pada debitur, atau suami/istri/anak angkat/keluarga sampai derajat ketiga, ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada debitur paling kurang sebesar 50% dari modal disetor.
ü Debitur adalah anggota direksi/pengurus pada badan hukum lainnya, atau sebaliknya.
ü Badan hukum yang sama, atau perorangan yang sama, baik bersama, atau tidak dengan suami atau istrinya, dan atau para anak angkatnya dan keluarga sampai derajat ketiga ikut serta secara langsung atau tidak langsung dalam kepemilikan pada debitur paling kurang sebesar 50% dari modal disetor
e.    Dilakukan oleh debitur yang merupakan badan hukum dengan atau terhadap badan hukum lainnya dalam kelompok badan hukum di mana debitur merupakan anggotanya.
Selain itu, hal yang terpenting sebagai akibat hukum dijatuhkannya putusan kepailitan, adalah hal-hal yang berkaitan dengan sebagai berikut:
a.    Penghibahan. Dalam hal ini ditentukan bahwa hibah yang dilakukan debitur dapat dimintakan pembatalan apabila curator dapat membuktikan bahwa pada saat hibah tersebut dilakukan, debitur mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan tersebut akan mengakibatkankerugian bagi kreditor (pasal 44 UU No. 37 Th 2004
b.    Pembayaran utang yang belum dapat ditagih (belum jatuh tempo), atau debitur melakukan perbuatan yang tidak wajiib, perbuatan itu dapat dibatalkan demi keselamatan harta pailit. Hal tersebut harus dibuktikan bahwa pada waktu dilakukannya perbuatan tersebut, baik debitur maupun pihak ketiga mengetahui bahwa perbuatannya (debitur) itu akan merugikan pihak kreditor (pasal 45 UU No. 37 Th 2004).

Penundaan Pembayaran
Permohonan penundaan pembayaran itu harus diajukan oleh debitur kepada pengadilan dan oleh penasihat Hukumnya, disertai dengan :
1.    Daftar-daftar para kreditor beserta besar piutangnya masing-masing;
2.    Daftar harta kekayaan (aktiva/pasiva) dari si debitur.
Surat permohonan dan lampiran tersebut diletakkan di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat oleh semua pihak yang berkepentingan.
Selanjutnya, prosedur permohonan penundaan pembayaran tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Setelah pengadilan menerima permohonan penundaan pembayaran, secara langsung atau seketika pengadilan harus mengabulkan permohonan untuk sementara dengan memberikan izin penundaan pembayaran.
2.    Hakim pengadilan paling lambat 45 hari melalui panitera harus memanggil para kreditor, debitur dan pengurus untuk diadakan sidang.
3.    Dalam sidang tersebut akan diadakan pemungutan suara (jika perlu) untuk memutuskan apakah penundaan pembayaran tersebut dikabulkan atau ditolak. Berdasarkan hasil pemungutan suara inilah pengadilan akan dapat memutuskan secara definitif terhadap permohonan penundaan pembayaran.
4.    Dalam putusan hakim yang mengabulkan penundaan pembayaran definitif tersebut, ditetapkan pula lamanya waktu penundaan pembayaran paling lama 270 hari terhitung sejak penundaan sementara ditetapkan.
5.    Pengurus wajib segeramengumumkan putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dalam berita Negara Republik Indonesia, dan paling sedikit dalam dua surat kabar harian yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas, dan pengumuman tersebut harus memuat undangan untuk hadir dalam persidangan yang merupakan rapat permusyawaratan hakim berikut tanggal, tempat, dan waktu siding tersebut, nama Hakim Pengawas, dan nama serta alamat pengurus.
6.    Setelah pengadilan mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang, panitera pengadilan wajib mengadakan daftar umum perkara penundaan kewajiban pembayaran utang dengan mencantumkan untuk setiap penundaan kewajiban pembayaran utang, di antaranya:
a.    Tanggal putusan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dan tetap berikut perpanjangannya
b.    Kutipan putusan pengadilan yang menetapkan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara maupun tetap dan perpanjangannya
c.    Nama hakim pengawas dan pengurus yang diangkat
d.   Ringkasan isi perdamaian dan pengesahan perdamaian tersebut oleh pengadilan,dan
e.    Pengakhiran perdamaian

Sepanjang jangka waktu yang ditetapkan untuk penundaan pembayaran, atas permintaan pengurus, kreditor, hakim pengawas atau atas prakarsa pengadilan, penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiri dengan alasan-alasan berikut ini (pasal 255 UU No. 37 Th 2004)
1.    Debitur selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang bertindak dengan iktikad tidak baik dala melakukan pengurusan terhadap hartanya.
2.    Debitur mencoba merugika para kreditornya
3.    Debitur tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu bagian dari hartanya
4.    Debitur lalai melakukan kewajiban yang ditentukan oleh pengadilan dan yang disyaratkan oleh pengurus
5.    Keadaan harta debitur selama penundaan pembayaran tidak memungkinkan lagi bagi debitur untuk melakukan kewajibannya pada waktunya

Dengan dicabutnya penundaan kewajiban pembayaran utang, hakim dapat menetapkan si debitur dalam keadaan pailit sehingga ketentuan kepailitan berlaku bagi si debitur. Debitur yang memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dapat mengajukan rencana perdamaian melalui pengadilan. Perdamaian itu diajukan pada saat atau setelah mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang. Hal ini berbeda dengan perdamaian pada kepailitan, yaitu sebagai berikut:
1.    Dari segi waktu, akor penundaan pembayaran diajukan pada saat atau setelah permohonan penundaan pembayaran, sedangkan akor pada kepailitan diajukan setelah adanya putusan hakim
2.    Pembicaraan (penyelesaian) akor dilakukan pada siding pengadilan memeriksa permohonan penundaan pembayaran, sedangkan akor kepailitan dibicarakan pada saat rapat verifikasi, yaitu setelah adanya putusan pengadilan
3.    Syarat penerimaan akor pada penundaan pembayaran haruslah disetujui setengah dari jumlah kreditor konkuren yang diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat permusyawaratan hakim, yang bersama-sama mewakili dua pertiga bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tesebut, dan mewakili tiga perempat dari jumlah piutang yang diakui. Sementara itu, akor pada kepailitan harus disetujui oleh dua pertiga dari kreditor konkuren, yang mewakili tiga perempat jumlah semua tagihan yang tidak mempunyai tagihan istimewa.
4.    Kekuatan mengikatnya akor pada penundaan kewajiban pembayaran utang berlaku pada semua kreditor (baik konkuren maupun prepent), sedangkan akor kepailitan hanya berlaku bagi kreditor konkuren.

             Akibat hukum apabila akor penundaan kewajibanpembayaran utang ditolak adalah hakim dapat langsung menyatakan debitur dalam pailit. Sementara itu, apabila akor diterima, harus dimintakan pengesahan kepada hakim. Dengan tercapainya penyelesaian melalui perdamaian (akor) yang telah disahkan, berakhirlah penundaan kewajiban pembayaran utang.

Berakhirnya Kepailitan
Suatu kepailitan dapatdikatakan berakhir apabila telah terjadi hal-hal sebagai berikut.
a.      Perdamaian
Debitur pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua kreditor. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan diambil keputusan segera setelah selesainya pencocokan piutang. Keputusan rencana perdamaian diterima apabila disetujui dalam rapat kreditor oleh lebih dari seperdua jumlah kreditor  konkuren yang hadir dalam rapat dan yang mewakili paling sedikit dua pertiga dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau untuk sementara diakui oleh kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Apabila lebih dari seperdua jumlah kreditor yang hadir dalam rapat kreditor dan mewakili paling paling sedikit seperdua dari jumlah piutang kreditor yang mempunyai hak suara menyetujui untuk menerima rencana perdamaian, dalam jangka waktu paling sedikit delapan hari setelah pemungutan suara pertama diadakan, harus diselenggarakan pemungutan suara kedua. Pada pemungutan suara kedua kreditor tidak terikat pada suara yang dikeluarkan pada pemungutan suara pertama.
Dalam setiap rapat kreditor wajib dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan panitera pengganti.
Berita acara rapat tersebut harus memuat:
1.    Isi perdamaian
2.    Nama kreditor yang hadir dan berhak mengeluarkan suara dan menghadap
3.    Suara yang dikeluarkan
4.    Hasil pemungutan suara, dan
5.    Segala sesuatu yang terjadi dalam rapat (pasal 154 UU No. 37 Th 2004)
            Setiap orang yang berkepentingan dapat melihat dengan Cuma-Cuma berita acara rapat yang disediakan paling lambat tujuh hari setelah tanggal berakhirnya rapat di Kepaniteraan Pengadilan.
            Isi perdamaian yang termuat dalam berita acara perdamaian harus dimohonkan pengesahan kepada pengadilan yang megeluarkan keputusan kepailitan. Pengadilan harus mengeluarkan penetapan pengesahan paling lambat tujuh hari sejak dimulainya sidang pengesahan.
Namun demikian, pengadilan wajib menolak pengesahan apabila:
a.    Harta debitur, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian
b.      Pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin, dan
c.   Perdamaian itu terjadi karena penipuan, atau persengkongkolan dengan satu atau lebih kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitur atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai perdamaian. (pasal 159 ayat (2) UU No.37 Th 2004).
            Selanjutnya, dalam hal permohonan pengesahan perdamaian ditolak, baik kreditor yang menyetujui rencana perdamaian maupun debitur pailit, dalam jangka waktu delapan hari setelah putusan pengadilan diucapkan dapat mengajukan kasasi. Sebaliknya, dalam hal rencana perdamaian sisahkan atau dikabulkan, dalam jangka waktu delapan hari setelah putusan pengadilan diucapkan dapat diajukan kasasi oleh:
a.       Kreditor yang menolak perdamaian atau yang hadir pada saat pemungutan suara
b.   Kreditor yang menyetujui perdamaian setelah mengetahui bahwa perdamaian tersebut dicapai berdasarkan alasan yang tercantum dalam pasal 159 ayat (2) UU No. 37 Th 2004 diatas

b.      Insolvensi
Insolvensi merupakan fase terakhir kepailitan. Insolvensi adalah suatu kejadian di mana harta kekayaan (boedel) pailit harus dijual lelang di muka umum, yang hasil penjualannya akan dibagikan kepada kreditor sesuai dengan jumlah piutangnya yang disahkan dalam akor.
Dengan adanya insolvensi tersebut, Zainal Asikin menulis bahwa curator/Balai Harta Peninggalan mulai mengambil tindakan yang menyangkut pemberesan harta pailit,yaitu:
1.    Melakukan pelelangan atas seluruh harta pailit dan melakukan penagihan terhadap piutang-piutang si pailit yang mungkin ada di tangan pihak ketiga, di mana penjualan terhadap harta pailit itu dapat saja dilakukan di bawah tangan sepanjang mendapat persetujuan dari Hakim Komisaris
2.    Melanjutkan pengelolaan perusahaan si pailit apabila dipandang menguntungkan, namun pengelolaan itu harus mendapat persetujuan Hakim Komisaris
3.    Membuat daftar pembagian yang berisi: jumlah uang yang diterima dan dikeluarkan selama kepailitan, nama-nama kreditor dan jumlah tagihan yang disahkan, pembayaran yang akan dilakukan terhadap tagihan tersebut
4.    Melakukan pembagian atas seluruh harta pailit yang telah dilelang atau diuangkan itu.
5.  Dengan demikian, apabila insolvensi sudah selesai dan para kreditor sudah menerima piutangnya sesuai dengan yang disetujui, kepailitan itu dinyatakan berakhir. Debitur kemudian akan kembali dala keadaan semula, dan tidak lagi berada di bawah pengawasan curator/Balai Harta Peninggalan.

B.  Sejarah Hukum Kepailitan
Sejarah hukum kepailitan Hukum kepailitan sudah ada sejak zaman Romawi. Kata “ bangkrut”, dalam bahasa Inggris disebut “Bangkrupt” , berasal dari undang-undang Italia, yaitu banca nipta . Sementara itu, di Eropa abad pertengahan ada praktik kebangkrutan di mana dilakukan penghancuran bangku-bangku dari para bankir atau pedagang yang melarikan diri secara diam-diam dengan membawa harta para kreditor. Bagi Negara-negara dengan tradisi hukum common law, di mana hukum berasal dari Inggris Raya, tahun 1952 merupakan tonggak sejarah, karena pada tahun tersebu hukum pailit dari tradisi hukum Romawi diadopsi ke negeri Inggris.
Peristiwa ini ditandai dengan diundangkannya sebuah undang-undang yang disebut Act Againts Such Person As Do Make Bangkrup oleh parlemen di masa kekaisaran raja Henry VIII.
 Undang-undang ini menempatkan kebangkrutan sebagai hukuman bagi debitor nakal yang ngemplang untuk membayar utang sembari menyembunyikan aset-asetnya. Undang-undang ini memberikan hak-hak bagi kelompok kreditor secara individual. Sementara itu, sejarah hukum pailit di AS dimulai dengan perdebatan konstitusional yang menginginkan kongres memiliki kekuasaan untuk membentuk suatu aturan uniform mengenai kebangkrutan. Hal ini diperdebatkan sejarah diadakannya constitutional convention di Philadelphia pada tahun 1787.
Dalam the Federalis Papers, seorang founding father dari Negara Amerika serikat, yaitu James Medison, mendiskusikan apa yang disebut Bankrupcy clause. Kemudian, kongres pertama kali mengundangkan undang-undang tentang kebangkrutan pada tahun 1800, yang isinya mirip dengan undang-undang kebangkrutan di Inggris pada saat itu. Akan tetapi, selama abad ke-18, di beberapa Negara bagian USA telah ada undang-undang negara bagian yang bertujuan untuk melindungi debitor yang disebut insolvency law. Selanjutnya, undang-undang federasi AS tahun 1800 tersebut diubah atau diganti beberapa kali. Kini di USA hukum kepailitan diatur dalam Bankrupcy. B. sejarah berlakunya kepailitan di Indonesia Dalam sejarah berlakunya kepailitan di Indonesia, maka dapat dibagi menjadi tiga masa, yakni: Masa sebelum Faillisements Verordening berlaku.
Sebelum Faillisements Verordening berlaku, dulu hukum Kepailitan itu diatur dalam dua tempat yaitu dalam: 1. Wet Book Van Koophandel atau WvK 2. Reglement op de Rechtvoordering (RV) Sejarah masuknya aturan-aturan kepailitan di Indonesia sejalan dengan masuknya Wetboek Van Koophandel (KUHD) ke Indonesia. Adapun hal tersebut dikarenakan Peraturan-peraturan mengenai Kepailitan sebelumnya terdapat dalam Buku III KUHD. Namun akhirnya aturan tersebut dicabut dari KUHD dan dibentuk aturan kepailitan baru yang berdiri sendiri. Aturan mengenai kepailitan tersebut disebut dengan Failistment Verordenning yang berlaku berdasarkan Staatblaads No. 276 Tahun 1905 dan Staatsblaad No. 348 Tahun 1906. Arti kata Failisment Verordenning itu sendiri diantara para sarjana Indonesia diartikan sangat beragam.
Ada yang menerjemahkan kata ini dengan Peraturan-peraturan Kepailitan(PK). Akan tetapi Subekti dan Tjitrosidibio melalui karyanya yang merupakan acuan banyak kalangan akademisi menyatakan bahwa Failisment Verordening itu dapat diterjemahkan sebagai Undang-Undang Kepailitan (UUPK). Undang-Undang Kepailitan peninggalan pemerintahan Hindia Belanda ini berlaku dalam jangka waktu yang relatif lama yaitu dari Tahun 1905 sampai dengan Tahun 1998 atau berlangsung selama 93 Tahun. Sebenarnya pada masa pendudukan Jepang Aturan ini sempat tidak diberlakukan dan dibuat UU Darurat mengenai Kepailitan oleh Pemerintah Penjajah Jepang untuk menyelesaikan Masalah-masalah Kepailitan pada masa itu.
Akan tetapi setelah Jepang meninggalkan Indonesia aturan-aturan Kepailitan peninggalan Belanda diberlakukan kembali. Pada tahun 1998 dimana Indonesia sedang diterpa krisis moneter yang menyebabkan banyaknya kasus-kasus kepailitan terjadi secara besar-besaran dibentuklah suatu PERPU No. 1 tahun 1998 mengenai kepailitan sebagai pengganti Undang-undang Kepailitan peninggalan Belanda. Meskipun begitu isi atau substansi dari PERPU itu sendiri masih sama dengan aturan kepailitan terdahulu. Selanjutnya PERPU ini diperkuat kedudukan hukumnya dengan diisahkannya UU No. 4 Tahun 1998. Dalam perkembangan selanjutnya dibentuklah Produk hukum yang baru mengenai Kepailitan yaitu dengan disahkannya UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran sebagai pengganti UU No. 4 tahun 1998.
Perkembangan Substansi Hukum Terdapat sebahagian perubahan mengenai substansi hukum antara aturan kepailitan yang lama dengan aturan kepailitan yang baru. Substansi tersebut antara lain:
1.    Pada Failisment Verordenning tidak dikenal adanya kepastian Frame Time yaitu batas waktu dalam penyelesaian kasus kepailitan sehingga proses penyelesaian akan menjadi sangat lama sebab Undang-undang tidak memberi kepastian mengenai batas waktu. Hal ini dalam PERPU No.1 Tahun 1998 diatur sehingga dalam penyelesaiannya lebih singkat karena ditentukan masalah Frame Time.
2.    Pada Failisment Verordening hanya dikenal satu Kurator yang bernama Weestcomer atau Balai Harta Peninggalan. Para kalangan berpendapat kinerja dari Balai Harta Peninggalan sangat mengecewakan dan terkesan lamban sehingga dalam PERPU No.1 Tahun 1998 diatur adanya Kurator Swasta.
3.    Upaya Hukum Banding dipangkas, maksudnya segala upaya hukum dalam penyelesaian kasus kepailitan yang dahulunya dapat dilakukan Banding dan Kasasi, kini dalam Perpu No. 1 Tahun 1998 hanya dapat dilakukan Kasasi sehingga Banding tidak dibenarkan lagi. Hal tersebut dikarenakan lamanya waktu yang ditempu dalam penyelesaian kasus apabila Banding diperbolehkan.
4.    Dalam Aturan yang baru terdapat Asas Verplichte Proccurure stelling yang artinya yang dapat mengajukan kepailitan hanya Penasihat Hukum yang telah mempunyai/memiliki izin praktek.
5.    Dalam UU No. 37 Tahun 2004 ditambah 1 pihak lagi yang dapat mengjaukan permohonan kepailitan. Masa berlakunya Faillisements Verordening.

Selanjutnya mengenai kepailitan diatur dalam Faillisements Verordening (Stb. 1905-217 jo Stb. 1906-348). Peraturan kepailitan ini sebenarnya hanya berlaku bagi golongan Eropah, golongan Cina, dan golongan Timur Asing (Stb.1924-556).
1.    Wet Book Van Koophandel atau WvK buku ketiga yang berjudul Van de voorzieningen in geval van onvormogen van kooplieden atau peraturan tentang ketidakmampuan pedagang. Peraturan ini adalah peraturan kepailitan untuk pedagang.
2.    Reglement op de Rechtvoordering (RV) Stb 1847-52 jo 1849-63, buku ketiga bab ketujuh dengan judul Van de staat van kenneljk onvermogen atau tentang keadaan nyata-nyata tidak mampu.
Peraturan ini adalah Peraturan Kepailitan bagi orang-orang bukan pedagang. Akan tetapi ternyata dalam pelaksanaanya, kedua aturan tersebut justru menimbulkan banyak kesulitan antara lain adalah:
1.    Banyaknya formalitas sehingga sulit dalam pelaksanaannya,
2.    Biaya tinggi.
3.    Pengaruh kreditur terlalu sedikit terhadap jalannya kepailitan.
4.    Perlu waktu yang cukup lama.
Oleh karena itu maka dibuatlah aturan baru, yang sederhana dan tidak perlu banyak biaya, maka lahirlah Faillisements Verordening (Stb. 1905-217) untuk menggantikan 2 (dua) Peraturan Kepailitan tersebut. Masa berlakunya Faillisements Verordening . Selanjutnya mengenai kepailitan diatur dalam Faillisements Verordening (Stb. 1905-217 jo Stb. 1906-348). Peraturan kepailitan ini sebenarnya hanya berlaku bagi golongan Eropah, golongan Cina, dan golongan Timur Asing (Stb.1924-556). kesulitan yang sangat besar terhadap perekonomian Nasional terutama kemampuan dunia usaha dalam mengembangkan usahanya. Terlebih lagi dalam rangka untuk memenuhi kewajiban pembayaran mereka pada para kreditur. Keadaan ini pada gilirannya telah melahirkan akibat yang berantai dan apabila tidak segera diselesaikan akan menimbulkan dampak yang lebih luas lagi.
Penyelesaian masalah utang haruslah dilakukan secara cepat dan efektif. Selama ini masalah kepailitan dan penundaan kewajiban diatur dalam Faillisements Verordening Stb. 1905-217 jo Stb. 1906-348. Secara umum prosedur yang diatur dalam Faillisements Verordeningmasih baik. Namum sementara seiring dengan berjalannya waktu, kehidupan perekonomian berlangsung pesat maka wajarlah bahkan sudah semakin mendesak untuk menyediakan sarana hukum yang memadai yakni yang cepat, adil, terbuka dan efektif guna menyelesaikan utang piutang perusahaan yang besar penyelesaiannya terhadap kehidupan perekonomian Nasional. Kemudian dilaksanakanlah penyempurnaan atas peraturan kepailitan atau Faillisements Verordening melalui Perpu No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan UU tentang kepailitan pada tanggal 22 April 1998 Perpu ini diubah menjadi UU No. 4 Tahun 1998 yang disahkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1998 yang tertuang dalam Lembaran Negara (LNRI) tahun 1998 No. 135.31.
Masa Berlakunya UU Kepailitan No. 37 Tahun 2004 Pada 18 Oktober 2004 UU No. 4 Tahun 1998 diganti dengan disahkannya UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. UU No.37 Tahun 2004 ini mempunyai cakupan yang luas karena adanya perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat untuk menyelesaikan utang piutang secara adil, cepat, terbuka dan efektif.
Adapun pokok materi baru dalam UU Kepailitan ini antara lain:
1.    Agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran dalam UU ini pengertian utang diberikan batasan secara tegas. Demikian juga pengertian jatuh waktu.
2.   Mengenai syarat-syarat dan prosedur permohonan pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang termasuk di dalamnya pemberian kerangka waktu secara pasti bagi pengambilan putusan pernyataan pailit dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

BAB 12 HUKUM PERJANJIAN            

A. Pengertian Perjanjian

Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain/lebih (Pasal 1313 BW).
Pengertian perjanjian ini mengandung unsur :
Perbuatan,
Penggunaan kata “Perbuatan” pada perumusan tentang Perjanjian ini lebih tepat jika diganti dengan kata perbuatan hukum atau tindakan hukum, karena perbuatan tersebut membawa akibat hukum bagi para pihak yang memperjanjikan;
Satu orang atau lebih terhadap satu orang lain atau lebih,
Untuk adanya suatu perjanjian, paling sedikit harus ada dua pihak yang saling berhadap-hadapan dan saling memberikan pernyataan yang cocok/pas satu sama lain. Pihak tersebut adalah orang atau badan hukum.
Mengikatkan dirinya,
Di dalam perjanjian terdapat unsur janji yang diberikan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain. Dalam perjanjian ini orang terikat kepada akibat hukum yang muncul karena kehendaknya sendiri.

B. Syarat sahnya Perjanjian
Agar suatu Perjanjian dapat menjadi sah dan mengikat para pihak, perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1320 BW yaitu : Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; Kata “sepakat” tidak boleh disebabkan adanya kekhilafan mengenai hakekat barang yang menjadi pokok persetujuan atau kekhilafan mengenai diri pihak lawannya dalam persetujuan yang dibuat terutama mengingat dirinya orang tersebut; adanya paksaan dimana seseorang melakukan perbuatan karena takut ancaman (Pasal 1324 BW); adanya penipuan yang tidak hanya mengenai kebohongan tetapi juga adanya tipu muslihat (Pasal 1328 BW). Terhadap perjanjian yang dibuat atas dasar “sepakat” berdasarkan alasan-alasan tersebut, dapat diajukan pembatalan.
Cakap untuk membuat perikatan;
Para pihak mampu membuat suatu perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian. Pasal 1330 BW menentukan yang tidak cakap untuk membuat perikatan :
a.  Orang-orang yang belum dewasa
b.  Mereka yang ditaruh dibawah pengampuan
c. Orang-orang perempuan, dalam hal-hal yang ditetapkan oleh undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu. Namun berdasarkan fatwa Mahkamah Agung, melalui Surat Edaran Mahkamah Agung No.3/1963 tanggal 5 September 1963, orang-orang perempuan tidak lagi digolongkan sebagai yang tidak cakap. Mereka berwenang melakukan perbuatan hukum tanpa bantuan atau izin suaminya. Akibat dari perjanjian yang dibuat oleh pihak yang tidak cakap adalah batal demi hukum (Pasal 1446 BW).
Suatu hal tertentu;
Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1334 BW barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas.
Suatu sebab atau causa yang halal.
Sahnya causa dari suatu persetujuan ditentukan pada saat perjanjian dibuat. Perjanjian tanpa causa yang halal adalah batal demi hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat mengenai obyek tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum.
Misal:
Dalam melakukan perjanjian pengadaan barang, antara TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) dengan suplier, maka harus memenuhi unsur-unsur:
– TPK sepakat untuk membeli sejumlah barang dengan biaya tertentu dan supplier sepakat untuk menyuplai barang dengan pembayaran tersebut. Tidak ada unsur paksaan terhadap kedua belah pihak.
– TPK dan supplier telah dewasa, tidak dalam pengawasan atau karena perundangundangan, tidak dilarang untuk membuat perjanjian.
– Barang yang akan dibeli/disuplai jelas, apa, berapa dan bagaimana.
– Tujuan perjanjian jual beli tidak dimaksudkan untuk rekayasa atau untuk kejahatan tertentu (contoh: TPK dengan sengaja bersepakat dengan supplier untuk membuat kwitansi dimana nilai harga lebih besar dari harga sesungguhnya).
Ada dua akibat yang dapat terjadi jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat di atas.
Pasal 1331 (1) KUH Perdata:
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Apabila perjanjian yang dilakukan obyek/perihalnya tidak ada atau tidak didasari pada itikad yang baik, maka dengan sendirinya perjanjian tersebut batal demi hukum. Dalam kondisi ini perjanjian dianggap tidak pernah ada, dan lebih lanjut para pihak tidak memiliki dasar penuntutan di depan hakim.
 Sedangkan untuk perjanjian yang tidak memenuhi unsur subyektif seperti perjanjian dibawah paksaan dan atau terdapat pihak dibawah umur atau dibawah pengawasan, maka perjanjian ini dapat dimintakan pembatalan (kepada hakim) oleh pihak yang tidak mampu termasuk wali atau pengampunya. Dengan kata lain, apabila tidak dimintakan pembatalan maka perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak.
 Perjanjian mulai dinyatakan berlaku jika,pada prinsipnya, hukum perjanjian menganut asas konsensualisme. Artinya bahwa perikatan timbul sejak terjadi kesepakatan para pihak.

Pedoman penting dalam menafsirkan suatu perjanjian:
1. Jika kata-kata dalam perjanjian jelas, maka tidak diperkenankan menyimpangkan dengan penafsiran.
2. Jika mengandung banyak penafsiran, maka harus diselidiki maksud perjanjian oleh kedua pihak, dari pada memegang teguh arti kata-kata
3. Jika janji berisi dua pengertian, maka harus dipilih pengertian yang memungkinkan janji dilaksanakan
4. Jika kata-kata mengandung dua pengertian, maka dipilih pengertian yang selaras dengan sifat perjanjian
5. Apa yang meragukan, harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan
6. Tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya

C. Akibat Perjanjian
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang  dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari Pasal ini dapat disimpulkan adanya asas kebebasan berkontrak, akan tetapi kebebasan ini dibatasi oleh hukum yang sifatnya memaksa, sehingga para pihak yang membuat perjanjian harus menaati hukum yang sifatnya memaksa. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang. Suatu perjanjian tidak diperbolehkan membawa kerugian kepada pihak ketiga.

D. Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian berakhir karena :
a. Ditentukan oleh para pihak berlaku untuk waktu tertentu;
b. Undang-undang menentukan batas berlakunya perjanjian;
c. Para pihak atau undang-undang menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa
d. Tertentu maka persetujuan akan hapus;

Peristiwa tertentu yang dimaksud adalah keadaan memaksa (overmacht) yang diatur dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan dimana debitur tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditur yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya, misalnya karena adanya gempa bumi, banjir, lahar dan lain-lain.
Keadaan memaksa dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :
 Keadaan memaksa absolut

Suatu keadaan di mana debitur sama sekali tidak dapat memenuhi perutangannya kepada kreditur, oleh karena adanya gempa bumi, banjir bandang, dan adanya lahar (force majeur).
Akibat keadaan memaksa absolut (force majeur) :
a. Debitur tidak perlu membayar ganti rugi (Pasal 1244 KUH Perdata);
b. Kreditur tidak berhak atas pemenuhan prestasi, tetapi sekaligus demi hukum bebas dari kewajibannya untuk menyerahkan kontra prestasi, kecuali untuk yang disebut dalam Pasal 1460 KUH Perdata.
c. Keadaan memaksa yang relatif adalah suatu keadaan yang menyebabkan debitur masih mungkin untuk melaksanakan prestasinya, tetapi pelaksanaan prestasi itu harus dilakukan dengan memberikan korban besar yang tidak seimbang atau menggunakan kekuatan jiwa yang di luar kemampuan manusia atau kemungkinan tertimpa bahaya kerugian yang sangat besar. Keadaan memaksa ini tidak mengakibatkan beban resiko apapun, hanya masalah waktu pelaksanaan hak dan kewajiban kreditur dan debitur.
d. Pernyataan menghentikan persetujuan (opzegging) yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak atau oleh salah satu pihak pada perjanjian yang bersifat sementara misalnya perjanjian kerja;
e. Putusan hakim;
f.  Tujuan perjanjian telah tercapai;
g. Dengan persetujuan para pihak (herroeping).

BAB 13 HUKUM ASURANSI
Penggunaan asuransi tentu sudah tidak asing lagi bagi kebanyakan orang, mengingat jumlah pengguna asuransi semakin hari semakin tinggi di Indonesia. Tingginya pengguna asuransi ini didominasi oleh berbagi macam produk asuransi seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, serta asuransi perlindungan harta (mobil, rumah, dll).
Kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi telah semakin tinggi. Namun hal tersebut tidak serta merta membuat semua pengguna asuransi mengerti mengenai apa sebenarnya manfaat dan keuntungan yang didapatkan dalam asuransi yang digunakan oleh mereka, hal ini bisa terjadi akibat kurangnya pemahaman mengenai ketentuan serta kebijakan yang ditetapkan di dalam asuransi itu sendiri.

Dalam beberapa kasus, kita seringkali menemukan nasabah yang kecewa dan merasa dirugikan akibat penggunaan asuransi yang dirasa tidak maksimal dan tidak sesuai dengan harapan mereka, di mana pada dasarnya hal seperti ini bisa saja terjadi akibat kurangnya pemahaman kita pada semua pasal serta peraturan yang sebenarnya “wajib” kita pahami sebelum memutuskan untuk menggunakan asuransi.
Hukum asuransi adalah kumpulan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis, yang ditujukan untuk mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi (penanggung dan tertanggung).
Berdasarkan ketentuan yang tertulis dalam Pasal 246 KUHD, dengan jelas dikatakan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah sebuah perjanjian yang mengikat penanggung kepada tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi yang dimaksudkan untuk menjamin penggantian terhadap tertanggung akibat adanya kerugian yang timbul, terjadinya kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, hal tersebut mungkin akan terjadi akibat terjadinya suatu evenemen (peristiwa yang tidak pasti).
Sedangkan di dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tertanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU asuransi) dikatakan bahwa: Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang terjadi di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang dilakukan karena meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Terdapat beberapa hal penting mengenai asuransi yang patut dicermati, di antaranya:
Perjanjian asuransi wajib memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, di mana perjanjian tersebut bersifat adhesif, yang artinya isi perjanjian tersebut telah ditentukan oleh perusahaan asuransi melalui kontrak standard. Di dalam asuransi terdapat dua pihak yang terlibat pada perjanjian tersebut, yakni pihak penanggung dan pihak tertanggung, yang mana kedua pihak ini berbeda. Asuransi memiliki sejumlah premi yang merupakan bukti bahwa tertanggung setuju untuk melakukan perjanjian asuransi. Perjanjian asuransi membuat pihak tertanggung dan pihak penanggung terikat untuk melaksanakan kewajibannya masing-masing.
Berdasarkan poin-poin di atas, maka sebuah asuransi “wajib” memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
1. Subyek hukum, dalam hal ini adalah penanggung dan tertanggung.
2. Persetujuan bebas yang terjadi di antara penanggung dan tertanggung.
3. Benda asuransi dan kepentingan lainnya yang berhubungan dengan tertanggung.
4. Tujuan perjanjian yang ingin dicapai oleh penangung dan tertanggung.
5. Risiko dan premi.
6.Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) serta ganti rugi yang akan diberikan oleh pihak penanggung.
7. Syarat-syarat dan kebijakan yang berlaku.
8. Polis asuransi sebagai bukti perjanjian.

Tujuan Asuransi
1. Asuransi Untuk Kesejahteraan Anggota via quickenloans.com
Ditengah banyaknya perusahaan asuransi swasta ternama seperti Prudential, Manulife, Cigna, AXA, atau Sinarmas yang menawarkan berbagai macam perlindungan baik untuk aset, jiwa, dan kesehatan, pada dasarnya asuransi ditujukan sebagai bentuk perlindungan atau ganti rugi kepada pihak tertanggung akibat adanya sebuah peristiwa yang belum pasti, di mana hal ini terdiri dari beberapa kriteria seperti di bawah ini:
1. Asuransi sebagai Pengalihan Risiko
Ini merupakan tujuan utama dari asuransi, di mana pengalihan risiko dilakukan oleh tertanggung kepada pihak penanggung. Hal ini bisa terjadi karena adanya kesadaran dan pemahaman yang baik dari tertanggung mengenai kemungkinan ancaman bahaya atau kerugian terhadap harta bendanya atau keselamatan jiwanya.
Asuransi dimaksudkan untuk menanggung segala macam kerugian yang bisa saja terjadi atas diri tertanggung, sehingga risiko yang akan diderita oleh tertanggung dan keluarga atau ahli warisnya menjadi kecil. Dengan membayar sejumlah premi, maka tertanggung telah memindahkan risiko kerugian yang mungkin dideritanya kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi). Dalam hal ini penanggung akan menerima premi dan mengambil alih semua beban resiko yang mungkin akan dialami oleh tertanggung.

2. Asuransi Sebagai Ganti Rugi
Asuransi juga memiliki tujuan sebagai ganti rugi, di mana hal ini akan dilakukan oleh pihak penanggung jika sewaktu-waktu tertanggung mengalami sejumlah kerugian yang mungkin saja terjadi menimpa diri tertanggung. Pada dasarnya kemungkinan bahaya atau kerugian tersebut tidaklah selalu terjadi dan menimpa tertanggung, atau sering kali kerugian yang terjadi juga hanya bersifat sebagian dan bukan merupakan kerugian total bagi tertanggung, maka pihak penanggung akan membayarkan sejumlah ganti rugi sesuai dengan jumlah asuransinya.
3. Asuransi Sebagai Pembayar Santunan
Pada dasarnya asuransi kerugian dan asuransi jiwa diadakan berdasarkan perjanjian bebas (sukarela) yang terjadi di antara penanggung dan tertanggung. Namun di dalam prakteknya, perjanjian ini kemudian diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku, sehingga pada akhirnya asuransi ini bersifat wajib, di mana tertanggung akan terikat dengan penanggung akibat adanya perintah undang-undang dan bukan karena perjanjian semata.
Asuransi ini sering disebut sebagai asuransi sosial, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman kecelakaan yang bisa saja mengakibatkan kematian atau cacat permanen. Dalam hal ini biasanya tertanggung akan membayarkan sejumlah kontribusi (premi) untuk mendapatkan perlindungan dari pihak penanggung.
Tertanggung yang membayar kontribusi tersebut adalah mereka yang terikat dalam sebuah hubungan hukum tertentu yang diatur berdasarkan undang-undang, seperti: hubungan kerja, penumpang angkutan umum, dan yang lainnya.
4. Asuransi untuk Kesejahteraan Anggotanya
Hal ini bisanya berlaku di dalam sebuah perkumpulan, di mana beberapa orang yang terhimpun akan menjadi tertanggung dari perkumpulan itu sendiri yang bertindak sebagai penanggung. Asuransi jenis ini mirip dengan cara kerja sebuah koperasi, yang mana asuransi ini saling menanggung atau asuransi usaha bersama yang tujuan utamanya adalah menjamin kesejahteraan anggotanya. Di dalam asuransi ini, jika salah satu anggotanya mengalami kejadian yang mengakibatkan kerugian atau kematian, maka perkumpulan akan membayar sejumlah uang kepada anggota tersebut (tertanggung).

Batalnya Asuransi
Pada dasarnya, pertanggungan atau asuransi merupakan sebuah bentuk perjanjian, maka dengan demikian hal ini memiliki risiko batal atau dibatalkan jika tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang mengacu pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.
Namun di luar KUHD tersebut, perjanjian asuransi juga bisa saja batal jika terjadi beberapa poin di bawah ini: Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya, di mana apabila hal tersebut disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD).
Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD).
Memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui  pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajiban yang akan datang (Pasal 272 KUHD).
Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD).
Apabila obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).

BAB 14 PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:

1.      Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33.
2.      Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
3.      Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4.      Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5.      Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6.      Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7.      Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

BAB 15 PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
Hal Yang Dapat Digunakan Untuk Menyelesaikan Sengketa Bisnis
Sengketa dalam dunia bisnis sering terjadi, apalagi di era modern seperti sekarang. Banyak perusahaan baru terus bermunculan, yang kemudian berimbas pada peningkatan risiko munculnya sengketa perusahaan. Secara umum, sengketa ini muncul karena ada 3 hal, yakni wanprestasi, tindakan melawan hukum, serta ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.
Perusahaan pun harus bisa menghadapi sengketa tersebut dengan baik, dalam hal ini menyelesaikannya secara cepat dan tepat. Secara umum, terdapat dua metode penyelesaian sengketa yang bisa dilakukan, yakni litigasi dan nonlitigasi. Litigasi dilakukan dengan pendekatan hukum. Sementara itu, nonlitigasi dilakukan dengan metode penyelesaian di luar hukum.
Jenis-Jenis Metode Penyelesaian Sengketa Bisnis Nonlitigasi
Pada pembahasan kali ini, kita akan secara khusus menelaah informasi tentang penyelesaian sengketa bisnis nonlitigasi. Ada beberapa metode penyelesaian yang bisa digunakan oleh perusahaan, antara lain adalah:

1.      Negosiasi
Pilihan pertama yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan sengketa adalah dengan melakukan negosiasi. Negosiasi ini bisa dilakukan baik dengan melakukan pertemuan secara langsung atau menggunakan tenaga pihak ketiga.
Terkait penggunaan pihak ketiga, pihak yang berkepentingan bisa memilih memakai metode mediasi atau konsiliasi. Keduanya sama-sama menggunakan pihak ketiga, hanya saja berasal dari sumber yang berbeda.
Saat menggunakan metode mediasi, maka mediator yang digunakan adalah tenaga dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Sementara itu, konsiliasi dilakukan dengan menggunakan tenaga konsiliator yang berasal dari pihak swasta.

2.      Arbitrase
Selanjutnya, pemilik perusahaan juga bisa menggunakan metode arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dalam prosesnya, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, termasuk di antaranya adalah penunjukan arbiter, sidang pemeriksaan, dan lain-lain.
Keputusan yang diambil dalam proses arbitrase juga bersifat mengikat. Berbeda dengan metode penyelesaian nonlitigasi lainnya seperti negosiasi ataupun penilaian ahli yang lebih bersifat sebagai anjuran.

3.      Penilaian ahli
Ketiga, ada pula metode penyelesaian sengketa bisnis dengan menggunakan tenaga seorang ahli. Metode ini kerap digunakan untuk sengketa yang berkaitan dengan hal-hal teknis. Tenaga ahli yang dilibatkan pun merupakan sosok yang memiliki pengetahuan dan pengalaman panjang di bidang tersebut.



Komentar